Polres Ciamis Bekuk 4 Pelaku Pencurian Stump di Cikoneng, Ada Oknum Aparat Sebagai Otak Pencurian

Empat pelaku pencurian alat berat berupa stump yang terjadi di Jalan Raya Cikoneng berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
PENCURIAN ALAT BERAT - Empat pelaku pencurian alat berat berupa stump yang terjadi di Jalan Raya Cikoneng berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Empat pelaku pencurian alat berat berupa stump yang terjadi di Jalan Raya Cikoneng berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis.

Menurut keterangan Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, pencurian terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Alat berat jenis tandem roller (Stump) milik PT Trie Mukti Pratama Putra Tasikmalaya yang diparkir di pinggir Jalan Nasional III Cikoneng, Ciamis, raib dibawa komplotan maling tersebut.

"Para pelaku ini menggunakan truk crane untuk mengangkat dan membawa alat berat tersebut. Aksi ini diketahui dari keterangan saksi mata yang melihat langsung kejadian," ungkap AKBP Akmal, Senin (26/5/2025).

Baca juga: 364 CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Ciamis Dilantik Hari Ini, Begini Pesan Bupati Herdiat Sunarya

Akmal menambahkan, korban bernama Asep Hidayat, melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Ciamis pada (21/4/2025) dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp600 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Ciamis menangkap empat tersangka di lokasi berbeda yakni di Kendal, Semarang dan Pemalang pada (10/5/2025).

Ke empat pelaku tersebut bernama Junarno (47) dan Sarpan Maulana Ibrahim (43) yang bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kendal, kemudian Yanto Sumadiyono (43) seorang wiraswasta asal Pemalang, serta AD, oknum aparat TNI yang diduga menjadi otak dan pengawal aksi pencurian.

"Tersangka Jarno berperan mengangkut alat berat, kemudian Sarpan membantu mengangkat, Yanto bertugas menerima alat berat lalu membobol kunci dan mengecat ulang alat curian agar tidak dikenali. Lalu AD berperan memberikan pengamanan saat aksi berlangsung," papar AKBP Akmal.

Setelah kasus terungkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua alat berat merek Caterpillar dan TEREX, satu truk crane warna merah, serta peralatan pengikat.

Tak hanya melakukan aksi pencurian di wilayah Ciamis, para pelaku juga diduga terlibat dalam delapan tindak pidana serupa termasuk pencurian alat berat milik pemerintah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved