Gaji ASN 2025

Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja

Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS 2025 - Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pencairan dana Gaji ke 13 ASN tahun angaran 2025, kian dekat.

Pasalnya, insntif bagi para ASN tersebut, dijadwalkan akan cair pada bulan Juni 2025.

Pembayaran THR dan gaji 13 Pensiunan 2025, PNS dan PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangan persnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji 13 PNS termasuk Pensiunan 2025 ini. 

Prabowo juga menambahakn besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Baca juga: Gaji di Bawah Rp 3,1 Juta dan Honorer Dapat Insentif Upah dari Presiden, Catat Tanggal Cairnya

Presiden mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Selain itu, Prabowo juga menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

Baca juga: Link Download Surat Pengalaman Kerja CPNS 2024, Berkas Penting Penyesuaian Gaji Pertama 2025

Adapun selain selain para ASN, Pensiunan PNS juga dijadwalkan akan menerima gaji mereka pada jadwal yang telah ditetapkan tersebut.

Kabar baiknya, Untuk pencairan gaji 13 2025 untuk Pensiunan PNS ini tdak perlu melakukan verfikasi dari penerimanya.

Hal ini disampaikan, Corporate Secretary Taspen, Henra memberi penjelasan terkait gaji 13 2025 bagi Pensiunan PNS.

Henra menyatakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa prosedur administratif tambahan yang perlu dilakukan peserta.

Rabu (21/5/2025), dalam keterangannya di Jakarta, Henra mengatakan,  “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.” 

Baca juga: BKN Umumkan Penerimaan Gaji Pertama CPNS 2024 Setelah Diangkat

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan dari Kementerian Keuangan.

Henra menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Taspen akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Melansir TribunNews.com, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini setara dengan jumlah pensiun bulanan.

Jumlah tersebut mengacu pada nilai uang pensiun yang telah naik sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Berikut rinciannya:

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Peserta diminta untuk mendapatkan informasi resmi hanya melalui kanal resmi Taspen, baik media sosial, Kantor Cabang Taspen terdekat, maupun Call Center 1500919.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Taspen dalam menghadirkan layanan yang tepercaya, serta mendukung pengelolaan dana pensiun yang efisien dan berkelanjutan.

“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya,” tutur Henra.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved