CPNS 2024

BKN Umumkan Penerimaan Gaji Pertama CPNS 2024 Setelah Diangkat

Berikut Kapan CPNS 2024 Akan Terima Gaji Pertama Setelah Pengangkatan? Ini Info Resmi dari BKN

Belitungpos.com
GAJI CPNS 2024 - Kapan CPNS 2024 Akan Terima Gaji Pertama Setelah Pengangkatan? Ini Info Resmi dari BKN 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ditengah masa percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024, para peserta begitu sangat menantikan kapan sebetulnya mereka terima gaji pertama?

Perihal itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya pada bulan Maret 2025 telah menerbitkan ketentuan mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS lambat akan dilakukan bulan Juni 2025. Sementara PPPK tahap 1 dan 2 diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025

Meskipun jadwal pengangkatan telah ditetapkan oleh instansi masing-masing, pencairan gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan dimulai setelah mereka resmi menjalankan tugas berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK yang diterima.

Lantas, kapan peserta CPNS 2024 akan mendapatkan gaji pertama setelah pengangkatan? Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: 3 Instansi dengan Progres Penetapan SK Terbanyak di Pengangkatan CPNS 2024, Ada Instansimu Termasuk?

Baca juga: 22 Kementerian Baru Akan Buka Formasi di Seleksi CPNS 2025, Peluang Masuk Jauh Lebih Besar!

Ketentuan Pembayaran Gaji Pertama CPNS

Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS, pembayaran gaji bagi CPNS memiliki aturan yang sangat jelas, yaitu:

Besaran Gaji: CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja.

Tanggal Berlaku Gaji: Gaji dibayarkan berdasarkan tanggal berlaku SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).

Batas Waktu Penetapan SPMT: Tanggal SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan sejak terbitnya SK pengangkatan CPNS.

Usulan Pembayaran Gaji: Pejabat Pembuat Daftar Gaji wajib mengusulkan pembayaran gaji paling lambat dua bulan sejak tanggal dibuatnya SPMT.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025 Dibuka? Pemerintah Akan Fokus Bereskan Satu Hal Ini Dulu

Besaran gaji PNS

Berikut rincian mengenai daftar gaji PNS terbaru 2024, dari golongan I hingga IV setelah ada kenaikan delapan persen.

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
  • Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
  • Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Baca juga: Seleksi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA/SMK, Biasanya Dibuka 16 Formasi, Berikut Daftarnya

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
  • Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
  • Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved