Program Pemerintah

Gaji di Bawah Rp 3,1 Juta dan Honorer Dapat Insentif Upah dari Presiden, Catat Tanggal Cairnya

Pekerja Gaji Dibawah 3,1 dan Honorer Bakal Dapat Insentif Upah dari Presiden, Catat Tanggal Cairnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Istimewa/Setpres
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Pekerja Gaji Dibawah 3,1 dan Honorer Bakal Dapat Insentif Upah dari Presiden, Catat Tanggal Cairnya (Dok: Istimewa/Setpres) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar terbaru datang lagi, menjelang pergantian bulan Mei ke Juni 2025 ini.

Pasalnya Pemerintah kembali merencanakan pemberian benefit bagi asyarakat memasuki pergantian bulan Juni 2025.

Kali ini sedikit berbeda karena akan menyasar, para pekerja dengan gaji dibawah upah minimum provinsi (UMP).

Stimulus ini diketahui merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian, bagi mereka dengan pendapatan rat-rata perbulan sebesar 3,5 juta juga para guru Honorer.

Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?

Baca juga: Presiden akan Berikan Bantuan Subsidi Untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah UMR

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025

Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu. 

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.

Adapun pemberian bantuan upah akan dimulai per bulan Juni 2025, pada tanggal 5 nanti.

Selain itu, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. 

Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen. 

Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Baca juga: Selamat Pekerja Bergaji di Bawah UMR Bakal Dapat Bantuan Subsidi dari Presiden, Ini Kriterianya

Sekedar informasi, selain bantuan upah, terdapat 5 benefit lainnya yang juga akan dibagikan pada Triwulan II 2025.

Diantaranya Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved