Gaji ASN 2025

Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja

Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS 2025 - Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja (Kolase TribunPriangan.com) 

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta merujuk pada Surat Direktur Sistem Perbendaharaan dari Kementerian Keuangan.

Henra menegaskan bahwa proses penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Taspen akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan I-IV

Melansir TribunNews.com, gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini setara dengan jumlah pensiun bulanan.

Jumlah tersebut mengacu pada nilai uang pensiun yang telah naik sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Berikut rinciannya:

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Peserta diminta untuk mendapatkan informasi resmi hanya melalui kanal resmi Taspen, baik media sosial, Kantor Cabang Taspen terdekat, maupun Call Center 1500919.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Taspen dalam menghadirkan layanan yang tepercaya, serta mendukung pengelolaan dana pensiun yang efisien dan berkelanjutan.

“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya,” tutur Henra.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved