Demo Driver Ojol Matikan Aplikasi Massal pada 20 Mei 2025, Begini Kata FSPTN-KSPSI untuk di Jabar
Aksi off bid dan unjuk rasa besar-besaran akan dilakukan pada 20 Mei 2025 tersebut sebagai protes terhadap aplikator yang dianggap melanggar regulasi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTN-KSPSI) Jabar, buka suara terkait rencana ojek online (ojol) yang akan mematikan aplikasi atau off bid massal dan unjuk rasa besar-besaran.
Aksi off bid dan unjuk rasa besar-besaran yang akan dilakukan pada 20 Mei 2025 tersebut sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang dianggap melanggar regulasi Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Regulasi tersebut terkait batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen. Namun, selama ini pihak dari aplikator diduga telah melakukan potongan aplikasi sampai 50 persen.
"Kalau di Jawa Barat hanya sebagian kecil, kemungkinan besar aksinya jadi dan bisa juga tidak karena masih ada pro kontra," ujar Ketua FSPTN-KSPSI Jabar, Achmad Ilyas Prayogi saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Ojol di Ciamis Ini Terima BHR dari Operator Ojek dan Antar Makanan, Masih Keluhkan Potongan Komisi
Menurutnya, jika ojol yang paham bahwa usahanya untuk melakukan aksi ini akan sia-sia, maka mereka tidak akan ikut. Sebab, mereka mengerti bahwa segala perjuangan termasuk rencana aksi tersebut harus betul-betul dikaji.
"Dalam hal ini FSPTN sendiri sempat diundang melalui WhatsApp untuk ikut (unjuk rasa), tapi kita menolak karena kalau serikat harus ada tertulis dan tersurat," katanya.
Atas hal tersebut, kata dia, jika ojol yang tergabung dalam FSPTN tidak akan sembarangan melakukan aksi unjuk rasa tersebut. Sedangkan, beberapa komunitas ojol di Jawa Barat kemungkinan besar akan mengikuti aksi ini.
"Jadi kalau kami gak bisa ikut (unjuk rasa) kalau tanpa ada pemberitahuan atau tembusan ke pusat karena kalau nantinya ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab," ucapnya.
Hanya saja, pihaknya mendorong pihak aplikator harus mematuhi regulasi yang ada terutama terkait besaran potongan aplikasi dan memperhitungkan tarif dasar.
"Tarif bawah itu Rp 2.000 untuk Jawa Barat, jadi kalau sekarang misalnya ngantar 4 km sudah stuck di Rp 8.000, nah ini harus dirubah. Jadi, bukan potongan aplikasi saja yang harus diperhitungkan, tetapi tarif dasarnya," kata Achmad.
Suara Emak-emak yang Rumahnya Tergusur Penataan Kawasan Situ Ciburuy, Minta Pemerintah Empati |
![]() |
---|
Popda Jabar 2025: Karate Kota Bandung Targetkan Emas, Safa Jani dan Mirza Andalan Dojo Rajawali |
![]() |
---|
Bus DAMRI Tujuan Pangandaran di Stasiun Banjar Bakal Dialihkan ke Stasiun Sidareja, Mulai Awal 2026 |
![]() |
---|
Daftar Proyek Jalan Tol di Jabar yang Ditargetkan Selesai dan Beroperasi Tahun 2029 |
![]() |
---|
Ada Aliran Dana Asing di Belakang Demo Rusuh di Jabar, Terkait Kelompok Anarko Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.