Rumah Subsidi PNS
Lulus Jadi PNS Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini Daftar 4 Instansinya
Berikut 4 Instansi PNS ini Akan Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah Lho, Cek Apakah Instansimu Termasuk?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar bahagia nih untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di empat instansi yakni Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Yang mana, keempat instansi tersebut direncanakan akan mendapatkan rumah subsidi lho.
Hal tersebut diperkuat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang bertemu dengan Menteri PANRB Rini Widyantini di kantornya, Senin, 5 Mei 2025 untuk membahas alokasi rumah subsidi bagi PNS di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Akan tetapi, diskusi meluas untuk pemberian rumah subsidi bagi PNS di tiga instansi yang masih berdiri di bawah paguyuban Kementerian PANRB, yakni BKN, ANRI dan LAN.
"Jadi kita memutuskan untuk mengkonsiderasikan dulu keempat lembaga ini. Dan kita akan bertemu lagi tanggal 21 Mei (2025) sore di tempat ini untuk membuat MoU-nya," tutur Ara.
Lantas, seperti apa syarat dan besaran gaji agar PNS bisa dapat rumah subsidi tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Jadwal Resmi Gaji ke-13 PNS 2025 Cair dari Presiden, Akan Langsung Masuk Rekening?
Maksimal Gaji
Nah Tribuners, perihal pemberian rumah subsidi keempat instansi tersebut, Menpan RB Rini Widyantini menuturkan, jika untuk alokasi rumah subsidi ini merupakan program yang menarik.
Lantaran tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di tempatnya sudah punya rumah.
Selain itu, Rini juga mengumumkan jika kini pihaknya tengah menyesuaikan data PNS calon penerima rumah subsidi dengan aturan terbaru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menaikkan batas atas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta per bulan.
Baca juga: Lulusan SMA/SMK Bisa Jadi PNS dengan Gaji Menggiurkan, Ini 16 Formasi yang Dibuka
Syarat Rumah Subsidi
Nah, khusus untuk syarat memiliki rumah subsidi tersebut, pemerintah Indonesia mengsyaratkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Yang mana, program ini menyasar berbagai kalangan yang selama ini mengalami kesulitan dalam memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
Peluncuran program rumah subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4 instansi PNS yang akan dapat rumah subsidi
instansi PNS yang dapat rumah subsidi
daftar PNS yang dapat rumah subsidi
PNS dapat rumah subsidi
PNS
rumah subsidi
syarat PNS dapat rumah subsidi
rumah subsidi PNS
Lulusan SMA/SMK Bisa Jadi PNS dengan Gaji Menggiurkan, Ini 16 Formasi yang Dibuka |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS yang Masuk ke Rekening |
![]() |
---|
Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025 dari Presiden, Kapan Gaji Masuk Rekening? |
![]() |
---|
Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Cair Lagi, Segini Nominalnya Untuk Bulan Juni 2025 Nanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.