Rumah Subsidi PNS

Lulus Jadi PNS Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini Daftar 4 Instansinya

Berikut 4 Instansi PNS ini Akan Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah Lho, Cek Apakah Instansimu Termasuk?

Tribunpontianak.co.id
RUMAH SUBSIDI PNS - 4 Instansi PNS ini Akan Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah Lho, Cek Apakah Instansimu Termasuk? 

Selain itu, program ini juga bertujuan mendorong peningkatan kepemilikan rumah di kalangan profesi strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS yang Masuk ke Rekening

Syarat umum

1. Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

3. Belum memiliki rumah pribadi.

4. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Baca juga: Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025 dari Presiden, Kapan Gaji Masuk Rekening?

Syarat khusus (berdasarkan profesi)

1. Pengemudi ojek online (ojol): Terdaftar sebagai mitra aktif minimal selama satu tahun.

2. Buruh: Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan menjadi peserta aktif BPJS.

3. Guru dan wartawan: Memiliki status aktif dan terdaftar secara resmi di instansi atau lembaga terkait.

Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Cair Lagi, Segini Nominalnya Untuk Bulan Juni 2025 Nanti

Untuk dapat mengakses program ini, calon penerima juga harus memenuhi beberapa syarat lain, di antaranya:

1. Penghasilan maksimal: Bagi individu lajang, penghasilan maksimal adalah Rp12 juta per bulan, sementara untuk pasangan suami istri, batas maksimal adalah Rp14 juta per bulan.

2. Uang muka dan bunga KPR: Program ini menawarkan uang muka (DP) minimal sebesar 1 persen dari harga rumah, dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen per tahun. Tenor pinjaman dapat mencapai hingga 20 tahun, memberikan keringanan bagi para penerima dalam mencicil.

 

Nah Tribuners, itu dia informasi perihal empat instansi PNS yang akan dapat rumah subsidi dari pemerintah. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved