SPMB 2025

SPMB 2025 Jalur Afirmasi Khusus RMP Kota Bandung Dipastikan Tidak Berdasar Data Penerima Bansos

Jalur Afirmasi SPMB 2025 Khusus Rawan Melanjutkan Pendidikan Kota Bandung Dipastikan tidak Berdasar Penerimaan Bansos, Begini Ketentuannya

Kemendikbud.co.id
SPMB 2025 - Jalur Afirmasi SPMB 2025 Khusus Rawan Melanjutkan Pendidikan Kota Bandung Dipastikan tidak Berdasar Penerimaan Bansos, Begini Ketentuannya (Tangkapan Layar Portal SPMB 2025/portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, tengah resmi berlangsung.Ini menjadi warning bagi para orang tua yang akan melanjutkan pendidikan anak-anak mereka kejenjang pendidikan lanjutan.

Seleksi nasional tingkat sekolah ini diketahui akan dilaksanakan disetiap daerah dengan ketetuan masing-masing.

SPMB merupakan perubahan istilah sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sasaran sistem adalah seleksi penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.

Pada Tahun Ajaran baru saat ini, akan diberlakukan 4 jenis jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025, termasuk salah satunya adalah jalur Afirmasi.

Baca juga: Aturan Sistem Rayon yang Ganti Sistem Zonasi di SPMB 2025

Seperti yang diketahui, Jalur afirmasi adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas, yang tersedia bagi calon murid SD, SMP, dan SMA.

Terdapat syarat khusus SPMB jalur afirmasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Bagi calon murid dari keluarga tidak mampu, maka memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (pemda)

Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu diperoleh berdasarkan data terpadu pemerintah pusat dan pemda

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu tidak bisa berupa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu

Bagi calon murid yang seorang penyandang disabilitas, maka harus memiliki:

- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementerian bidang sosial
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Tahun 2025, pemerintah sendiri akan membuka kuota tertentu sesuai dengan tingkatan pendidikan.

SPMB SD, SMP, dan SMA berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025:

  • SD: minimal 15 persen dari total daya tampung
  • SMP: minimal 20 persen dari total daya tampung
  • SMA: minimal 30 persen dari total daya tampung

Penentuan persentase kuota jalur afirmasi di atas dilakukan oleh dinas pendidikan wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan dinas sosial, dengan menghitung potensi jumlah calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jika pendaftar jalur afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan pemda, maka penentuan murid yang diterima didasarkan pada prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon murid dengan sekolah tersebut. Sedangkan jika ada sisa kuota jalur mutasi, maka dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, afirmasi, dan/atau prestasi.

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB 2025 dapat dipantau di platform SPMB masing-masing pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SD dan SMP serta platform SPMB provinsi untuk jenjang SMA.

Baca juga: Link Petunjuk Teknis SPMB 2025 TK, SD, dan SMP, Orang Tua Wajib Tau, Begini Ketentuan Jalur Domisili

Meskipun merupakan jalur bantuan, beberapa daerah justru tidak Tergantung Penerimaan Bansos.

Salah satunya adalah Kota Bandung.

Sekedar informasi, salah satu jalur SPMB 2025 di Kota Bandung ini adalah jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Dimana para pendaftar SPMB jalur ini, wajib mengetahui bahwa status penerima bantuan sosial (bansos) bukanlah syarat mutlak untuk mendaftar melalui jalur tersebut.

Hal ini disampaikan langsung, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bandung, Dani Nurahman.

Ia mengatakan, syarat utama untuk jalur Afirmasi RMP adalah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bandung.

Persyaratan khusus Afirmasi RMP sendiri adalah terdata di DTKS dan Kartu Keluarga Kota Bandung. 

Namun semisal terdata di DTKS namun bukan penerima bansos, maka tetap bisa daftar jalur RMP.

Sementara itu, DTKS adalah data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai bansos

Namun, tidak semua yang masuk dalam DTKS secara otomatis menerima bantuan, karena terdapat syarat tambahan sesuai kebijakan masing-masing program. 

Untuk memudahkan orang tua atau calon peserta didik memverifikasi status DTKS, Disdik Kota Bandung menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman simdik.bandung.go.id/dtks. 

Cukup dengan memasukkan NIK calon murid atau NIK orang tua, sistem akan menampilkan status terdaftar.

Jika data tidak ditemukan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi identitas dan mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, KTP, dan tangkapan layar dari aplikasi SIKS-NG, yang bisa diakses melalui aplikasi Yes Jitu. Akses ke aplikasi tersebut juga tersedia di seluruh sekolah, sehingga warga tidak perlu datang ke kelurahan.

Panduan lengkap mengenai cara daftar, login, dan ketentuan lainnya bisa dilihat pada LINK DISINI

Jadwal dan Tahapan Seleksi SPMB Kota Bandung 2025

Jadwal dan tahapan seleksi SPMB Kota Bandung 2025 secara lengkap adalah sebagai berikut:

  • 5 Mei 2025: Pengumuman pelaksanaan
  • 5 – 9 Mei 2025: Pendataan RMP
  • 12 -16 Mei 2025: Verifikasi dan validasi data RMP
  • 19 Mei – 20 Juni 2025: Pendataan calon murid baru
  • 23 Mei 2025: Penetapan murid baru RMP hasil pemetaan dan peminatan
  • 23 – 27 Juni 2025: Pendaftaran jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi
  • 30 Juni – 4 Juli 2025: Tes terstandar daerah
  • 7 Juli 2025: Pengumuman hasil seleksi jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi
  • 8 – 9 Juli 2025: Daftar ulang
  • 14 Juli 2025: Hari pertama masuk sekolah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved