Mahasiswa di Ciamis Ditangkap Polisi
Terungkap! 7 dari 13 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila Mahasiswa di Ciamis
Salah seorang korban berinisial RH (15) menjelaskan kepada polisi, kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terjadi dalam mobil
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial F (27) di Ciamis kepada anak dibawah umur terungkap fakta baru.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebut bahwa pelaku F melakukan sodomi kepada tujuh orang dari 13 anak dibawah umur itu.
"Pelaku melakukan sodomi kepada tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," ujar AKBP Akmal didampingi Waka Polres Ciamis Kompol Sujana dan Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono dalam konferensi pers, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Penggerebekan Mahasiswa Unigal Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Ciamis Bikin Heboh
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap para korban yaitu dengan cara memukul, menampar dan menendang.
"Jadi para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dahulu sebelum dilecehkan oleh pelaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa TKP dari tindak pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Raya Cikoneng tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.
Salah seorang korban berinisial RH (15) menjelaskan kepada polisi, untuk kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku terjadi di dalam mobil.
Mirisnya, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023, parahnya lagi tempat tinggalnya di Sindangrasa juga menjadi salah satu tempat pelaku melecehkan para korban.
Pada hari Minggu Tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam 1 unit kendaraan merek Honda Brio warna hitam dengan cara memukul mata kanan.
"Pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh saksi (MO), saksi (FS) dan saksi (AH), kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah, pada saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka (F)," kata AKBP Akmal.
AKBP Akmal juga menyebut bahwa pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kemungkinan adanya kelainan perilaku pelaku, sementara itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah memberikan pendampingan psikologis kepada pada korban. (*)
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ternyata Mahasiswa Unigal Ciamis, Ini Jawaban Kampus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.