Kapolres Sumedang Minta Warga Tak Ragu Laporkan Aksi Mata Elang Jika Merampas Kendaraan

Kapolres mengatakan bahwa siapapun tidak bisa dengan seenaknya merampas apa yang menjadi hak orang lain

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono saat diwawancara di Cadas Pangeran, Senin (12/5/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mendorong masyarakat untuk berani melapor ke pihak kepolisian, boleh dengan menggunakan hotline 110, jika terjadi kejadian perampasan kendaraan oleh 'mata elang' atau debt collector

Kapolres mengatakan bahwa siapapun tidak bisa dengan seenaknya merampas apa yang menjadi hak orang lain, termasuk merampas kendaraan saat tengah digunakan di jalan. 

"Orang tidak bisa seenaknya merampas kendaraan, pihak pemberi kredit harus jalur hukum," 

"Kalau ada masyarakat yang menjadi korban laporkan," kata Kapolres kepada TribunJabar.id, di Cadas Pangeran, Senin (12/5/2025).

Baca juga: Modus Para Preman di Kawasan Industri Sumedang, Meresahkan Saat Karyawan Gajian

Da menambahkan, sejauh ini memang belum ada laporan kasus perampasan kendaraan oleh mata elang di Sumedang

"Laporkan, kita adakan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini belum ada laporan," katanya. 

Aksi mata elang ini kerap meresahkan masyarakat, sebab mereka beraksi selayaknya preman. Mata elang kerapkali memberhentikan orang yang sedang berkendara yang diduga kendaraannya itu belum lunas cicilan. 

Saat ini di Sumedang, polisi tengah menekan angka premanisme. Aksi-aksi pemaksaan termasuk merampas sepeda motor adalah aksi premanisme yang bisa berujung pidana.

Baca juga: Aksi Premanisme di Sumedang Menurun 70 Persen Berkat Kerja Sama Polri dan Masyarakat

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved