SPMB 2025

Rekomendasi 10 SMA Negeri Terakreditasi A di Kota Bandung, Ada Panduan dan Syarat SPMB TA 2025/2026

10 Rekomendasi SMA Negeri Terakreditasi A Kota Bandung, Persiapan Seleksi SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Google Images: Iskandar Asep
SPMB 2025 - 10 Rekomendasi SMA Negeri Akreditasi A di Kota Bandung, Referensi Buat SPMB 2025 (SMAN 1 Bandung) (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ Google Images: Iskandar Asep) 

9. SMAN 11 Bandung

  • NPSN : 20219243
  • Akreditasi: A
  • Alamat: Jl. Kembar Baru No.23, Cigereleng, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40253

10. SMAN 22 Bandung

  • NPSN : 20219250
  • Akreditasi: A
  • Alamat: Jl. Rajamantri Kulon No.17A, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264

Baca juga: Bolehkan Anak 5 Tahun Daftar SD pada SPMB 2025? Ini Ketentuannya

Nah, selain rekomendasi sekolah ada beberapa hal penting lainnya yang juga harus selalu diperhatikan para peserta didik, diantaranya Panduan dan ketentuan daftar.

Lantas seperti apa prosedur lengkapnya? berikut penjelasannya.

Panduan dan Jalur Pendaftaran SPMB 2025 SMA, dan SMK

1. Jalur SPMB 2025

  • Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
  • Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

2. Syarat Pendaftaran SMA dan SMK

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.

3. Syarat khusus tiap jalur

-- Jalur domisili --

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluargayang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran  penerimaan Murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid yang Meninggal dunia, Bercerai, atau Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved