SPMB 2025
Daftar Sekolah yang Tak Ikut SPMB 2025
Tak Semua Kategori Sekolah Ikut dalam SPMB 2025, Segera Cek Ini Deretan yang Dikecualikan di Seleksi Tahun Ajaran Baru, Ada Sekolah Impianmu?
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANAN.COM - Awal Mei 2025 menjadi waktu yang pas bagi Pemerintah untuk melaksanakan seleksi Pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.
Kabar terbarunya, Pemerintah kembali mengumumkan aturan baru dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun anggaran 2025.
Dimana dalam aturan baru tersebut, sekolah tidak lagi memberlakukan Jalur Prestasi menggunakan nilai Rapor.
Sekedar info, SPMB sendiri merupakan pengganti dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang merupakan jalur penerimaan siswa baru mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK Sederajat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan tentang SPMB 2025.
Adapun sebelumnya, SPMB 2025 sudah resmi dijelaskan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret lalu.
Baca juga: Jadwal Pembukaan SPMB 2025 untuk Jenjang SMA dan SMK, Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya
Pada Tahun Ajaran baru saat ini, akan diberlakukan 4 jenis jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025.
Hal ini diumumkan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi yang sebelumnya dikenal dengan PPDB tersebut, akan berlangsung kurang lebih satu bulan hingga akhirnya Juni-Juli murid baru tahun ajaran 2025/2026 bisa ditetapkan.
Berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya, mekanisme SPMB tidak lagi mengacu pada sistem zonasi melainkan domisili.
Selain kabar penting, tersebut nyatanya tak semua Sekolah akan ikut berpartisipasi dalam seleksi nasional tingkat sekolah ini.
Pasalnya terdapat sejumlah sekolah yang dikecualikan dalam SPMB 2025.
Baca juga: Bolehkan Anak 5 Tahun Daftar SD pada SPMB 2025? Ini Ketentuannya
Lantas kategori sekolah apa saja yang tidak bisa ikut dalam SPMB tahun 2025 ini?
Sekolah yang Dikecualikan dalam Seleksi SPMB 2025
Berkaitan dengan SPMB 2025, Direktorat Sekolah Dasar menentukan pengecualian bagi satuan Pendidikan tertentu.
Dilansir dari laman Instagram resmi @ditpsd, satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB, yaitu Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Pendidikan Layanan Khusus (PLK), sekolah berasrama, serta satuan pendidikan di wilayah 3T dan daerah terpencil.
Hal ini berpatokan dengan kebijakan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2025 hingga 2026.
Baca juga: SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor, Begini Mekanismenya
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan SPMB 2025. Pertama, sekolah negeri hanya diperbolehkan melakukan penerimaan murid baru sesuai kuota yang ditentukan. Kedua, penguncian Dapodik dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Ketiga, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
Berikut daftar satuan Pendidikan yang dikecualikan pada jalur SPMB 2025:
Baca juga: SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor, Begini Mekanisme Terbaru dari Kemedikdasmen
1. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
SPK merupakan satuan Pendidikan yang diselenggarakan atas dasar kerja sama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang diakui oleh negara dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia) pada jalur formal atau non formal sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2024.
2. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
SILN tersebar di 12 negara dengan total 221 sekolah. Beberapa negara yang memiliki SLIN ialah Arab Saudi, Cina, Malaysia dan Belanda.
3. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Layanan Khusus (PLK)
PLK merupakan Pendidikan bagi peserta di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan atau mengalami bencana dan tidak mampu dari segi ekonomi. Seperti sekolah paket, sekolah terbuka dan PKBM/SKB.
4. Satuan Pendidikan menyelenggarakan Pendidikan Khusus
Misalnya SLB yang menerima peserta didik dengan tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, atau memeiliki kecerdasan dan bakat istimewa.
5. Satuan Pendidikan yang Berasrama
6. Satuan Pendidikan di Wilayah 3T sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015.
7. Satuan Pendidikan di Daerah Terpencil
Di daerah terpencil, jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Baca juga: Mekanisme Baru SPMB 2025 yang Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor
Jalur SPMB 2025
- Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
- Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Baca juga: SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Jalur Prestasi Nilai Rapor, Begini Mekanisme Terbaru dari Kemedikdasmen
Bolehkan Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB yang diputuskan melalui sidang Kabinet Merah Putih mengandung empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Menurutnya semua anak Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Namun di saat yang sama pemerintah akan melibatkan sekolah swasta yang selama ini telah mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
Adapun, dalam syarat yang berlaku pada tahun ajaran baru ini, tertera aturan jika anak dibawah usia 7 tahun tepatnya 5 tahun sudah bisa mendaftar untuk mengikuti pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) ada ketentuan khusus mengenai batas umur.
Prinsip utama pada SPMB 2025 adalah mendekatkan domisili murid dengan sekolahnya. Dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru ini pemda akan melakukan penghitungan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
SPMB 2025
jadwal pembukaan SPMB 2025
Ketentuan 5 Tahun Ikut SPMB 2025
Panduan Daftar SPMB 2025
Panduan SPMB 2025
Sekolah yang Tidak Masuk SPMB 2025
Seleksi Ajaran Baru
Bolehkan Anak 5 Tahun Daftar SD pada SPMB 2025? Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
SPMB 2025 Bolehkan Anak 5 Tahun Bisa Masuk SD Begini Ketentuannya |
![]() |
---|
Tak Lagi Pakai Zonasi Saat Daftar, SPMB 2025 Bolehkan Anak 5 Tahun Masuk SD, Begini Ketentuannya |
![]() |
---|
SPMB 2025: Ada 4 Jenis Jalur Penerimaan Siswa Baru, Zonasi Resmi Dihapus dan Diganti Sistem Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.