CPNS 2025

Aturan Terbaru CPNS Umur 40 Tahun yang Ingin Daftar di Tahun 2025

Ketentuan Terbaru CPSN 40 Tahun yang Ingin Daftar CPNS 2025, Jangan Asal Begini Aturan Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
CPNS 2025 - Ketentuan Terbaru CPSN 40 Tahun yang Ingin Daftar CPNS 2025, Jangan Asal Begini Aturan Daftarnya. Ilustrasi pegawai. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

6. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, Polri, atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau lokasi yang ditentukan oleh instansi terkait.

Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan

Bagi anda yang memiliki tujuan untuk mendaftar CPNS 2025 perlu mengetahu beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan.

Berikut daftar dokumen yang umumnya diperlukan berdasarkan seleksi tahun-tahun sebelumnya:

  • Foto atau scan KTP elektronik.
  • Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru ukuran 4x6 cm (sebanyak 4 lembar).
  • Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  • Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari Badan Akreditasi
  • Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Hasil scan surat lamaran kerja yang bertanda tangan.
  • Surat pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai sesuai peraturan.
  • Dokumen tambahan bisa berbeda-beda tergantung pada instansi atau formasi yang dilamar.

Lantas bagaimana peserta dengan usia 40 tahun dengan kelulusan S1 dan S2?

Ketentuan Batas Usia CPNS Umum

Jika dilihat dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah, belum ada ketentuan tebaru dan lebih lanjut dengan ketentuan umum pada batas umur yang berlaku di seleksi umum.

Pasalnya saat ini dan beberapa tahun kemarin, batas usia yang diperuntukan umum bagi peserta adalah minimal 18 tahun, dan paling maksimal adalah 35 tahun.

Hal ini telah mutlak dikeluarkan Menteri PANRB dalam beberapa tahun terakhir, termasuk tahun ini.

Sementara itu, mengenai pembukaan klasifikasi umur 40 tahun pun hanya dikhususkan untuk peserta dengan jenjang pendidikan S3.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini aturan batas usia pelamar dari seluruh lulusan kecuali SLTA.

1. Pelamar S1 dan S2

- Usia maksimal : 35 tahun

- Pelamar CPNS dengan latar belakang pendidikan S1-S2 harus memenuhi batas usia maksimal 35 tahun ketika mendaftar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved