CPNS 2025

Aturan Terbaru CPNS Umur 40 Tahun yang Ingin Daftar di Tahun 2025

Ketentuan Terbaru CPSN 40 Tahun yang Ingin Daftar CPNS 2025, Jangan Asal Begini Aturan Daftarnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
CPNS 2025 - Ketentuan Terbaru CPSN 40 Tahun yang Ingin Daftar CPNS 2025, Jangan Asal Begini Aturan Daftarnya. Ilustrasi pegawai. (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO) 

Anas mengatakan pelamar dengan usia maksimal 40 tahun juga diperbolehkan untuk ikut serta seleksi CPNS.

Baca juga: 3 Formasi CPNS 2025 Lulusan SMA/SMK Penempatan IKN yang Bergaji Tinggi, Tembus 2 Digit

Namun ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini hanya berlaku bagi pelamar dengan kebutuhan umum yang melamar pada jabatan tertentu.

Dan kabar baiknya, tahun ini Menteri Menpan RB baru, Rini Widyantini juga akan memberlakukan hal tersebut.

Lantas jabatan apa saja yang bisa dijamah para peserta dengan usia 40 tahun tersebut?

Jabatan yang Bisa Dilamar hingga Usia 40 Tahun

Tidak semua jabatan dalam CPNS 2025 dapat diisi oleh pelamar berusia hingga 40 tahun

Berdasarkan regulasi yang berlaku, batas usia 40 tahun hanya berlaku untuk posisi tertentu, di antaranya:

  • Dokter spesialis
  • Dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen S3
  • Peneliti
  • Perekayasa

Dengan adanya kebijakan ini, kesempatan bagi individu berpengalaman dalam bidang-bidang strategis semakin terbuka lebar.

Syarat Pelamar 40 Tahun pada Seleksi CPNS 2025

Meski belum diperjelas mengenai syarat tertentu dari pelamar usia 40 tahun, namun peserta masih bisa menelik syarat umum dari setiap persiapan seleksi yang berlaku pada tahun pendaftaran.

Peserta bisa berkaca dari seleksi CPNS sebelumnya.

Dimana calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021. 

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria sesuai instansi yang dilamar.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai standar instansi.

4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved