Gaji PNS 2025

Penjelasan Taspen Soal Pencairan Gaji Pensiunan yang Bertepatan dengan 1 Mei Hari Libur

Berikut Bertepatan dengan 1 Mei Hari Libur Nasioanal, Gaji Pensiunan PNS Masih Tetap Cair? Ini Kata Taspen

TribunTimur.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Bertepatan dengan 1 Mei Hari Libur Nasioanal, Gaji Pensiunan PNS Masih Tetap Cair? Ini Kata Taspen 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, jika akhirnya kabar bahagia kembali datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang mana, pensiunan PNS akan kembali cair di tanggal 1 Mei 2025 atau bertepatan dengan hari Kamis.

Jika terhitung dari hari Senin ini, para pensiunan PNS akan menerima gaji 4 hari lagi.

Nah Tribuners, dalam pencairan gaji pensiunan PNS ini, akan ada 3 tunjangan melekat yang akan diterima kembali oleh para pensiunan PNS di awal bulan depan.

Penyaluran gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan melekat bagi para pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2024.

Baca juga: Gaji PNS Tenaga Guru dan Pensiunan Terbaru di Bulan Mei 2025

Nah, berbicara perihal tanggal pencairan pensiuan PNS bulan Mei besok, di tanggal 1 Mei tersebut bertepatan dengan Hari Buruh, dan bertepatan dengan Hari Libur Nasional.

Lantas, bagaimana pencairan PNS 1 Mei 2025, apakah cair atau diundur?

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Mei 2025, Ini Besaran Tunjangan Anak yang Akan Didapatkan

Taspen Buka Suara

Nah Tribuners, meskipun bertepatan dengan tanggal merah atau Hari Libur Nasional yang bertepatan dengan tanggal 1 Mei besok, proses penyaluran gaji pensiunan PNS dipastikan sesuai aturan yang berlaku.

Informasi ini memberikan kepastian kepada para pensiunan PNS bahwa hak keuangan mereka akan diterima tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Nah, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun, PT Taspen akan menyalurkan gaji pokok serta berbagai jenis tunjangan lainnya kepada para pensiunan PNS.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Mei 2025, Ini Besaran Tunjangan Suami/Istri yang Akan Didapatkan

Jaminan pencairan ini mencakup keseluruhan komponen yang selama ini diterima setiap bulan, termasuk tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.

Dalam ketentuan terbaru, disebutkan bahwa besaran gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan sebesar 75 persen dari gaji pokok yang diterima oleh PNS aktif.

Besaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan menjadi acuan resmi dalam proses pencairan bulan Mei 2025.

Baca juga: Gaji Pensiunan Cair 9 Hari Lagi, Ini Jadwal Otentikasi di Taspen

Besaran Gaji Pensiuanan PNS 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved