Kamis, 16 April 2026

Gaji PNS 2025

Besaran dan Tunjangan Gaji Pensiunan PNS yang Cair Pekan Depan

Berikut Ini Dia Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Mei 2025, Ini Besaran Tunjangan Suami/Istri yang Akan Didapatkan

Kompas.com
GAJI PENSIUNAN PNS - Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Mei 2025, Ini Besaran Tunjangan Suami/Istri yang Akan Didapatkan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, siap-siap untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena sebentar lagi tepatnya di tanggal 1 Mei 2025 para pensiunan PNS akan segera menerima gaji lho.

Jika terhitung dari hari Senin ini, para pensiunan PNS akan menerima gaji 4 hari lagi.

Nah Tribuners, dalam pencairan gaji pensiunan PNS ini, akan ada 3 tunjangan melekat yang akan diterima kembali oleh para pensiunan PNS di awal bulan depan.

Penyaluran gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan melekat bagi para pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2024.

Khususnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 6 dijelaskan bahwa selain pensiun pokok, penerima pensiun termasuk di antaranya pensiunan PNS akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lantas, apa saja tunjangan melekat yang akan diterima oleh para pensiunan PNS mulai 1 Mei 2025 nanti? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Gaji Pensiunan Cair 9 Hari Lagi, Ini Jadwal Otentikasi di Taspen

1. Tunjangan Keluarga (Tunjangan Suami/Istri)

Nah, khusus untuk besar tunjangan suami atau istri yang akan diterima oleh pensiunan PNS 10 persen dari gaji pokok.

Segini yang akan diterima untuk para pensiunan PNS golongan I-IV.

Golongan I

- Ia: Rp174.810 – Rp196.220

- Ib: Rp174.810 – Rp207.730

- Ic: Rp174.810 – Rp216.520

- Id: Rp174.810 – Rp225.670

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved