Gaji ASN 2025

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Penjelasan dari Taspen

Kabar tentang isu kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen di tahun 2025 semakin ramai jadi sorotan, Taspen menjelaskan

Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS dan PPPK (TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini, beredar info tentang kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen.

Hal ini menjadi kabar yang membanggakan sekaligus menyebar dan memancing reaksi dari berbagai kalangan, terutama para pensiunan PNS dari seluruh golongan.

Selain itu, bukan saja soal gaji ASN 2025 naik 16 persen.

Akan tetapi juga akan diikuti juga dengan kenaikan pensiunan.

Hingga hari ini Rabu (9/4/2025), kabar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini cukup banyak mendominasi.

Baca juga: TERLENGKAP! Ini Besaran Gaji Pokok PPPK 2024 Setelah Pengangkatan Oktober 2025

Di sisi lain, tertanggal 28 November 2024 lalu Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyampaikan dalam berbagai kesempatan.

Dimana orang nomor satu di Indonesia itu juga menyampaikan pernyataannya dengan tegas, tentnag komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, guru, sampai pensiunan.

Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan regulasi resmi melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Lantas bagaimana kebijakan naiknya gaji terutama para pensiunan PNS dari seluruh golongan tahun 2025?

Kata Taspen

PT Taspen selaku lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola program tabungan hari tua dan pensiun bagi ASN, segera memberikan klarifikasi melalui kanal resminya.

Baca juga: Besaran Gaji TNI dan Polri di Tahun 2025 setelah Naik 16 Persen, Lengkap Penjelasan Menteri Keuangan

Dalam pernyataannya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiun PNS pada tahun 2025.

Pihak Taspen juga mengingatkan para peserta pensiun agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

Lembaga ini menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai besaran manfaat pensiun tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan gaji pensiun di tahun tersebut.

Dengan demikian, kabar tentang adanya tambahan 16 persen terhadap gaji pensiun PNS pada 2025 dapat dipastikan sebagai informasi tidak benar alias hoaks.

Taspen juga mengimbau kepada seluruh peserta agar senantiasa memperbarui informasi hanya melalui saluran resmi dan terpercaya.

Baca juga: Besaran Gaji Pokok PPPK 2024 Setelah Pengangkatan Oktober 2025, Lengkap dengan Semua Tunjangan

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved