Gaji PNS 2025

Rincian Besaran Gaji PNS Tenaga Guru Terbaru di Bulan Mei 2025 Mendatang, Pensiunan Ada Naik Berapa?

Rincian Besaran Gaji PNS Tenaga Guru Terbaru di Bulan Mei 2025 Mendatang, Pensiunan Ada Naik Berapa?

Kolase TribunPriangan.com
GAJI PNS 2025 - Rincian Besaran Gaji PNS Tenaga Guru Terbaru di Bulan Mei 2025 Mendatang, Pensiunan Berapa?. Ilustrasi Gaji PNS 2025 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Info mengenai nominal gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini jadi topik yang kerap dicari setiap pergantian bulan.

Pasalnya terdapat kenaikan nominal dari pemerintah yang telah diumumkan berlaku sepanjang tahun 2025, termasuk pada bulan Mei mendatang.

Adapun, kenaikan gaji dikabarkan akan berlaku untuk semua golongan, termasuk para PNS Tenaga Guru.

Ketetapan kenaikan gaji saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Ketentuan besaran gaji para PNS semua golongan yang berlaku, sesuai PP dimaksud gaji para PNS baik golongan I, II, III, maupun IV mendapat kenaikan sebesar 8 persen dari pokoknya masing-masing.

Baca juga: Besaran Gaji PNS Golongan I Hingga IV yang Bakal Naik di Tahun 2025, Termasuk Guru

Setelah mendapat kenaikan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS terendah sebesar Rp1.685.700, sementara gaji PNS tertinggi sebanyak Rp6.373.200.

Bagaimana dengan besaran gaji para guru PNS?

Kisaran Nominal Gaji PNS Guru

Sesuai statusnya sebagai abdi negara ketentuan gaji guru PNS juga mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dengan demikian nominal gaji guru PNS seratus persen sama dengan gaji bulanan para PNS lain pada umumnya. Tidak ada bedanya sama sekali.

Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Penjelasan dari Taspen

Gaji pokok tertinggi guru PNS sebesar Rp6.373.200 sebulan, dan gaji pokok terendah para guru PNS sebanyak Rp1.685.700 per bulan.

Berikut rincian lengkap nominal gaji pokok guru PNS golongan I sampai IV:

Gaji Guru PNS Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji Guru PNS Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji Guru PNS Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca juga: Sanksi PNS yang Telat Masuk setelah Libur Lebaran, Bisa Dipotong Gaji

Gaji Guru PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved