Merek Kosmetik dan Makan Berbahaya

Daftar Bahan Berbahaya di 16 Merek Kosmetik Per April 2025, Resmi dari BPOM

16 Merek Kosmetik yang Tidak Lulus BPOM Beredar Luas di Tanah Air, MakeUp dan Skin Care-mu Termasuk? Cek Sekarang!

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriagan.com
KOSMETIK BERBAHAYA & DILARANG - 16 Merek Kosmetik yang Tidak Lulus BPOM Beredar Luas di Tanah Air, MakeUp dan Skin Care-mu Termasuk? Cek Sekarang!. Ilustrasi Canva (Dok: TribunPriangan.com/ Lulu Aulia Lisaholtih) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - BPOM Taruna Ikrar merilis hasil temuan  kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya dan/atau dilarang edar ditanah air.

Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan  selama periode Januari—Maret (triwulan I) 2025, sebanyak 16 item mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Dimana dalam sejumlah item tersebut, dikabarkan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menejelaskan, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor.

“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” jelas Kepala BPOM terkait temuan kosmetik ini.

Baca juga: BPOM Temukan 16 Produk Makanan Tak Layak Edar, Masih Dijual Bebas di Akhir Tahun 2023, Apa Saja?

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat diantaranya:  

  • Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
  • Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik). 
    Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
  • Bahan pewarna yang dilarang (merah K10) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan dapat mengganggu fungsi hati.

Dalam penemuan tersebut, BPOM menegaskan tengah berupaya melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk retail. 

BPOM juga telah melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut.

Baca juga: BERBAHAYA, Inilah Deretan Kosmetik Kandungan Merkuri, Ada 181 Barang yang Dilarang Edar BPOM

Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujar Kepala BPOM.

Lantas apa saja merek kosmetik yang dimaksud mengadung bahan berbahaya tersebut?

Berikut ini daftar lengkapnya yang dikutip TribunPriangan dari laman resmi pom.go.id.

Baca juga: UPDATE Daftar Produk Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM per 22 Desember 2022

16 Merek Kosmetik Bahan Berbahaya

  1. BOGOTA Night Cream Hello bright – Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon
  2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream – Mengandung Asam Retinoat
  3. SANIYE Ling Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# – Mengandung Pewarna Merah K10
  4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 #4 – Mengandung Pewarna Merah K10
  5. SANIYE Colors Multi Function Concealer Palette R1179 – Mengandung Pewarna Merah K10
  6. SANIYE Fashion Lady Non-Stick Lip Gloss L1180 #& – Mengandung Pewarna Merah K10
  7. SANIYE 12 Colors Multi-function Eyeshadow Palette E225 #1 – Mengandung Timbal
  8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 – Mengandung Pewarna Merah K10
  9. SARASKIN COSMETICS Day Cream – Mengandung Merkuri
  10. SARASKIN COSMETICS Night Cream – Mengandung Merkuri
  11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive – Mengandung Merkuri
  12. HELENALIZER Glow Night Cream – Mengandung Merkuri
  13. MANTULITA All in One Cream – Mengandung Merkuri
  14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream – Mengandung Merkuri
  15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal – Mengandung Merkuri
  16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal – Mengandung Merkuri

Untuk lebih jelas berikut ini terdapat link pengecekan daftar produk kosmetik yang dilarang tersebut.

16 Penampakan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya/ Dilarang

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved