Minggu, 19 April 2026

124 Jabatan Struktural Masih Kosong, Ciamis Hadapi Tantangan Tata Kelola Birokrasi

Kekosongan jabatan struktural ini tersebar mulai dari eselon IIA hingga IVB, dengan jumlah terbanyak berada pada eselon IVB.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
KEKOSONGAN PEJABAT STRUKTURAL - Suasana di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis tahun 2023 lalu. Di tahun 2025 ini Kepala BKPSDM Ciamis mengkonfirmasi sebanyak 124 jabatan struktural di Kabupaten Ciamis masih kosong. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah dihadapkan pada tantangan serius dalam tata kelola birokrasi. 

Dari total 728 jabatan struktural yang tersedia, sebanyak 124 posisi masih belum terisi.

Kekosongan jabatan struktural ini tersebar mulai dari eselon IIA hingga IVB, dengan jumlah terbanyak berada pada eselon IVB.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi, mengonfirmasi kondisi tersebut. 

“Khusus untuk eselon IVB, ada 67 jabatan yang belum terisi. Pengisian posisi ini tidak bisa sembarangan, harus sesuai regulasi, terutama Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019,” jelasnya, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Halal Bihalal Tingkat Kabupaten Ciamis Dihadiri Para Mantan Bupati

Menurutnya, pengisian jabatan struktural dilakukan secara bertahap agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal. 

"Kita upayakan terus, baik di level administrator maupun pengawas. Namun tetap mengacu pada prinsip meritokrasi,” ujarnya.

Untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, kata Ai Rusli, ada dua mekanisme yang dapat ditempuh yaitu seleksi terbuka dan rotasi atau mutasi dengan uji kompetensi terlebih dahulu. 

Di sisi lain, pengisian jabatan administrator dan pengawas dilakukan berdasarkan evaluasi Tim Penilai Kinerja Kabupaten.

“Memang belum semua daerah, termasuk Ciamis, menerapkan sistem manajemen talenta secara menyeluruh. Tapi semangat merit tetap menjadi pijakan dalam setiap proses pengangkatan,” tambahnya.

Setelah pelaksanaan Pilkada 2024, pengisian jabatan pun semakin ketat. 

Pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, dengan melampirkan persetujuan teknis dari BKN.

“Setiap tahapan harus mematuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku. Tidak boleh ada celah, semua harus terukur dan akuntabel,” tegas Ai Rusli.

Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kepemimpinan daerah ke depan. 

Selain memastikan efektivitas birokrasi, pengisian jabatan juga menjadi cermin reformasi manajemen ASN yang berbasis kinerja dan integritas.(*)

Baca juga: Libur Lebaran Dongkrak Ekonomi Ciamis, Kunjungan Wisata Lokal hingga Okupansi Hotel Meningkat

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved