Gaji ASN 2025

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Penjelasan dari Taspen

Kabar tentang isu kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen di tahun 2025 semakin ramai jadi sorotan, Taspen menjelaskan

Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS dan PPPK (TribunPriangan.com) 

Pada tahun 2025, besaran gaji pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Ketentuan ini mengatur secara rinci mengenai besaran nominal yang diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Adapun, bagi pensiunan yang berada dalam kategori Golongan I, gaji pensiun terbagi menjadi empat jenjang, diantaranya:

GOLONGAN I

  • Golongan  Ia, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
  • Golongan Ib menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300.
  • Golongan Ic, nilai pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
  • Golongan Id, gaji pensiun berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

GOLONGAN II

  • Golongan II, besaran gaji pensiun juga mengalami peningkatan sesuai jenjang.
  • Golongan IIa memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
  • Golongan IIb, nominal yang diterima berada pada angka Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800.
  • Golongan IIc, dana pensiun yang diterima berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
  • Golongan IId menerima gaji pensiun dengan nominal antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

GOLONGAN III

  • Golongan IIIa, dana pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
  • Golongan IIIb, kisarannya berada antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
  • Golongan IIIc, nominal pensiun tercatat antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
  • Golongan IIId menerima gaji pensiun dalam rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

GOLONGAN IV

  • Golongan IVa, nominal pensiun ditetapkan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
  • Golongan IVb, kisarannya meningkat menjadi Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
  • Golongan IVc menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
  • Golongan IVd memperoleh dana pensiun dengan nilai antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
  • Golongan IVe tercatat sebagai jenjang dengan nominal tertinggi, yakni berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Baca juga: Segera Dilantik Juni 2025, Ini Besaran Gaji Peserta CPNS 2024 Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

Disisi lain, besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024 dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Selain itu, aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada ketentuan yang sama.

Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan PNS diharapkan lebih waspada terhadap penyebaran kabar palsu yang dapat menyesatkan publik.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved