Gaji ASN 2025
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Penjelasan dari Taspen
Kabar tentang isu kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen di tahun 2025 semakin ramai jadi sorotan, Taspen menjelaskan
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Pada tahun 2025, besaran gaji pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Ketentuan ini mengatur secara rinci mengenai besaran nominal yang diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Adapun, bagi pensiunan yang berada dalam kategori Golongan I, gaji pensiun terbagi menjadi empat jenjang, diantaranya:
GOLONGAN I
- Golongan Ia, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
- Golongan Ib menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300.
- Golongan Ic, nilai pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
- Golongan Id, gaji pensiun berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
GOLONGAN II
- Golongan II, besaran gaji pensiun juga mengalami peningkatan sesuai jenjang.
- Golongan IIa memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
- Golongan IIb, nominal yang diterima berada pada angka Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800.
- Golongan IIc, dana pensiun yang diterima berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
- Golongan IId menerima gaji pensiun dengan nominal antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
GOLONGAN III
- Golongan IIIa, dana pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
- Golongan IIIb, kisarannya berada antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
- Golongan IIIc, nominal pensiun tercatat antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
- Golongan IIId menerima gaji pensiun dalam rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
GOLONGAN IV
- Golongan IVa, nominal pensiun ditetapkan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
- Golongan IVb, kisarannya meningkat menjadi Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
- Golongan IVc menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
- Golongan IVd memperoleh dana pensiun dengan nilai antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
- Golongan IVe tercatat sebagai jenjang dengan nominal tertinggi, yakni berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Baca juga: Segera Dilantik Juni 2025, Ini Besaran Gaji Peserta CPNS 2024 Lengkap dengan Berbagai Tunjangan
Disisi lain, besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024 dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.
Selain itu, aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada ketentuan yang sama.
Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan PNS diharapkan lebih waspada terhadap penyebaran kabar palsu yang dapat menyesatkan publik.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
Gaji ASN 2025
gaji pensiunan PNS naik 16 persen
gaji pensiunan PNS 2025
pensiunan PNS
pensiunan
gaji
Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2025, Lengkap Besaran Gajinya Untuk Semua Golongan |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS di Tahun 2025 setelah Naik 16 Persen, Lengkap Penjelasan Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Kisaran Gaji 13 dan Tunjangan PNS yang Cair 100 Persen Bulan Juni 2025 |
![]() |
---|
Segera Dilantik Juni 2025, Ini Besaran Gaji Peserta CPNS 2024 Lengkap dengan Berbagai Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.