Gaji ASN 2025

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen di Tahun 2025? Ini Penjelasan dari Taspen

Kabar tentang isu kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen di tahun 2025 semakin ramai jadi sorotan, Taspen menjelaskan

Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS dan PPPK (TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum lama ini, beredar info tentang kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen.

Hal ini menjadi kabar yang membanggakan sekaligus menyebar dan memancing reaksi dari berbagai kalangan, terutama para pensiunan PNS dari seluruh golongan.

Selain itu, bukan saja soal gaji ASN 2025 naik 16 persen.

Akan tetapi juga akan diikuti juga dengan kenaikan pensiunan.

Hingga hari ini Rabu (9/4/2025), kabar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini cukup banyak mendominasi.

Baca juga: TERLENGKAP! Ini Besaran Gaji Pokok PPPK 2024 Setelah Pengangkatan Oktober 2025

Di sisi lain, tertanggal 28 November 2024 lalu Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyampaikan dalam berbagai kesempatan.

Dimana orang nomor satu di Indonesia itu juga menyampaikan pernyataannya dengan tegas, tentnag komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, guru, sampai pensiunan.

Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan regulasi resmi melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Lantas bagaimana kebijakan naiknya gaji terutama para pensiunan PNS dari seluruh golongan tahun 2025?

Kata Taspen

PT Taspen selaku lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola program tabungan hari tua dan pensiun bagi ASN, segera memberikan klarifikasi melalui kanal resminya.

Baca juga: Besaran Gaji TNI dan Polri di Tahun 2025 setelah Naik 16 Persen, Lengkap Penjelasan Menteri Keuangan

Dalam pernyataannya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiun PNS pada tahun 2025.

Pihak Taspen juga mengingatkan para peserta pensiun agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

Lembaga ini menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai besaran manfaat pensiun tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya sudah menetapkan kenaikan gaji pensiun di tahun tersebut.

Dengan demikian, kabar tentang adanya tambahan 16 persen terhadap gaji pensiun PNS pada 2025 dapat dipastikan sebagai informasi tidak benar alias hoaks.

Taspen juga mengimbau kepada seluruh peserta agar senantiasa memperbarui informasi hanya melalui saluran resmi dan terpercaya.

Baca juga: Besaran Gaji Pokok PPPK 2024 Setelah Pengangkatan Oktober 2025, Lengkap dengan Semua Tunjangan

Pada tahun 2025, besaran gaji pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Ketentuan ini mengatur secara rinci mengenai besaran nominal yang diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Adapun, bagi pensiunan yang berada dalam kategori Golongan I, gaji pensiun terbagi menjadi empat jenjang, diantaranya:

GOLONGAN I

  • Golongan  Ia, nominal yang diterima berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
  • Golongan Ib menerima antara Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300.
  • Golongan Ic, nilai pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
  • Golongan Id, gaji pensiun berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

GOLONGAN II

  • Golongan II, besaran gaji pensiun juga mengalami peningkatan sesuai jenjang.
  • Golongan IIa memperoleh kisaran antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
  • Golongan IIb, nominal yang diterima berada pada angka Rp1.748.100 sampai Rp2.953.800.
  • Golongan IIc, dana pensiun yang diterima berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
  • Golongan IId menerima gaji pensiun dengan nominal antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

GOLONGAN III

  • Golongan IIIa, dana pensiun berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
  • Golongan IIIb, kisarannya berada antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
  • Golongan IIIc, nominal pensiun tercatat antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
  • Golongan IIId menerima gaji pensiun dalam rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

GOLONGAN IV

  • Golongan IVa, nominal pensiun ditetapkan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
  • Golongan IVb, kisarannya meningkat menjadi Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
  • Golongan IVc menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
  • Golongan IVd memperoleh dana pensiun dengan nilai antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
  • Golongan IVe tercatat sebagai jenjang dengan nominal tertinggi, yakni berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Baca juga: Segera Dilantik Juni 2025, Ini Besaran Gaji Peserta CPNS 2024 Lengkap dengan Berbagai Tunjangan

Disisi lain, besaran nominal tersebut telah disesuaikan pada tahun 2024 dan akan tetap berlaku hingga adanya regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Selain itu, aturan terkait gaji terusan bagi ahli waris pensiunan juga masih mengacu pada ketentuan yang sama.

Dengan adanya klarifikasi ini, para pensiunan PNS diharapkan lebih waspada terhadap penyebaran kabar palsu yang dapat menyesatkan publik.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved