Senin, 11 Mei 2026

CPNS 2025

WFH Setelah Cuti Bersama 8 April, Solusi Arus Balik Lebaran 2025

Atasi Arus Balik Lebaran 2025, Kemenpan Usulkan ASN FWH Usai Cuti Bersama 8 April 2025

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
ASN 2025 WFH - Atasi Arus Balik Lebaran 2025, Kemenpan Usulkan ASN FWH Usai Cuti Bersama 8 April 2025. Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau kerja fleksibel bagi ASN pada tanggal 8 April 2025 mendatang.

Hal ini merupaka langkah adaptif dan responsif dalam mengelola mobilitas nasional dan pelayanan publik pasca-libur panjang, yang daklanjuti atas usulan dari Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan terkait.

Dimana dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, ini berkaitan dengan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Ini bertujuan untuk mengurai kemacetan parah arus balik Lebaran 2025, yang kerap menjadi momok bagi pemudik dan menyebabkan gangguan pada aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Goyang Kinerja ASN: Akan Ada Bela Negara serta Umumkan PNS Rajin dan Malas Tiap Bulan

Meski dimikian, penyesuaian ini tidak berarti pengabaian terhadap tugas dan pelayanan publik. 

Menteri Rini secara tegas mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara optimal.

Pasalnya pada era digital dan transformasi birokrasi seperti saat ini, fleksibilitas kerja ini menjadi bukti bahwa efisiensi birokrasi dapat selaras dengan kepentingan publik dan sosial.

Setiap instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur mekanisme FWA ini sesuai karakteristik tugas dan beban kerja masing-masing.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pun diberi tugas penting, untuk memegang peran kunci dalam menyusun jadwal kerja fleksibel tanpa mengorbankan target kinerja dan layanan publik.

Baca juga: Benarkah Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Ternyata Untuk Bayar THR ASN?

Jam Kerja ASN 2025

Dikabarkan sebelumnya, BKN telah menerapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini bukan tanpa tujuan, sebab hal ini bertujuan dalam rangka mengimplementasikan efisiensi anggaran.

Kepala BKN, Zudan Arif mengungkapkan fleksibilitas kerja untuk instansi BKN masih terus digodok. 

Dimana dalam kebijakan baru tersebut, BKN berencana menetapkan formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

Kendati demikian, Zudan menegaskan fleksibilitas kerja ASN tetap harus mengutamakan kualitas layanan.

Baca juga: Ternyata ASN Pemkot Bandung Diperbolehkan WFA 4 Hari Sebelum Cuti Bersama Lebaran

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved