Lapas Kelas IIB Ciamis Beri Remisi Khusus Idul Fitri 2025 bagi 251 Narapidana, 4 di Antaranya Bebas

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Supriyanto kepada perwakilan narapidana.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/Dok. Lapas Kelas IIB Ciamis
REMISI IDUL FITRI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, mengumumkan bahwa sebanyak 251 narapidana menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025 dan empat diantaranya bebas, Jumat (28/3/2025). 

RK II diberikan kepada 4 narapidana, termasuk Heryana Bin Hartono.

"Kami berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini dapat lebih semangat menjalani program pembinaan, menyesali kesalahan mereka, serta siap berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat," lanjut Supriyanto.

Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, Lapas Kelas IIB Ciamis berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan pemasyarakatan yang profesional dan berkualitas.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved