Zakat Fitrah 2025
Penjelasan Ulama Soal Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah Bagi yang Membutuhkan
Perlukah Ijab Qabul saat Menyerahkan Zakat Fitrah Bagi yang Membutuhkan? Begini Penjelasan Ulama
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Serah terima Zakat di berbagai tempat memiliki perbedaan yang sangat mencolok
Perbedaan tersebut membuat orang awam yang tidak begitu paham terhadap hukum zakat sehingga kebingungan dan menimbulkan sebuah pertanyaan “model zakat seperti apa yang benar?”.
Satu tempat ada yang dengan bersalaman ketika menyerahkan zakat fitra, sedangkan di tempat lain ada yang tidak memakai salaman.
Lantas perlukah ijab qabul atau salam saat pembayaran zakat?
Hukum Ijab Qobul saat Pembayaran Zakat
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama tidak pernah memasukkan ijab qabul dalam pembayaran zakat pada rukun atau syarat sahnya zakat.
Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Begini Penjelasan Hukumnya
Dengan demikian, seseorang yang menyalurkan zakatnya tanpa ada akad hukumnya tetap sah.
Pada dasarnya, tidak masalah bagi seseorang yang ingin menyalurkan zakatnya ke lembaga-lembaga zakat melalui transfer Bank, ATM atau fasilitas yang lainnya.
Yang terpenting donasi tersebut masuk ke rekening resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat.
Sebab, hal yang terpenting dalam zakat adalah penyalurannya harus tepat sasaran atau tepat pada pihak yang berhak untuk menerimanya.
Misalnya, penyaluran melalui lembaga amil zakat.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Wilayah Priangan Timur, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat
Memang pada umumnya, masyarakat selalu melakukan akad penyerahan zakat kepada amil dengan ijab qabul.
Lalu, biasanya penerima dan muzakki akan bersalaman sebagai penanda bahwa akad tersebut sah.
Sekali lagi, sebenarnya ijab dan qabul dalam zakat bukanlah ketentuan mutlak, sebab pada prinsipnya, dalam zakat niat lebih dikedepankan.
“Para ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.” (Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany, juz 3, halaman 242).
Perkara ini secara lebih jelas diterangkan dalam kitab Tharhu al-Tatsrib.
Baca juga: Hukum Pengeluaran Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu Menurut 4 Ulama Mazhab
“Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qabul.
Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan” (Tharhu al-Tatsrib, juz 4, halaman 415).
Dengan demikian, yang menjadi sahnya akad zakat adalah niat dari pemiliknya.
Ijab dan qabul bukanlah ketentuan mutlak, begitu pula dengan bersalaman.
Hukum Mengucapkan (melafazkan) Niat Zakat Fitrah
Niat adalah bagian terpenting dalam zakat fitrah. Apabila niatnya salah maka secara otomatis zakat fitrahnya tidak sah.
Misalnya si Fulan mengeluarkan hartanya pada malam hari raya I’dul Fitri, dalam mengeluarkan hartanya dia berniat menyantuni si Anu.
Baca juga: Benarkah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama
Maka harta yang diberikan kepada si Anu tidak terhitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Begitu pentingnya niat dalam zakat fitrah, sehingga dalam pelaksanaannya dia harus benar-benar diperhatikan, supaya fitrahnya menjadi sah.
Lalu apakah dalam berniat itu harus dilafalkan niatnya ?
Niat itu letaknya didalam hati, maka ketika terbersit di dalam hati seseorang ada keinginan mengeluarkan zakat fitrah, maka itu sudah mencukupi.
Adapun melafazdkan niat tujuannya adalah untuk menguatkan niat yang ada di dalam hati.
Penguatan atau penegasan niat didalam hati itu penting, apalagi bila mengingat bahwa manusia itu bersifat lupa.
Bisa saja awalnya berniat zakat fitrah, tetapi karena berbagai hal membuat niatnya berbelok kepada niat yang lain.
Misalnya si Fulan di rumahnya sudah berniat akan mengeluarkan zakat fitrah, ditengah perjalanannya menuju ke tempat zakat fitrah dia melihat orang yang sedang sakit dan butuh bantuan, sehingga muncul rasa kasihan dalam hatinya dan ingin memberikan sesuatu kepada orang tersebut.
Ketika selesai memberikan sesuatu kepada orang tersebut diapun melanjutkan perjalanannya.
Ditengah perjalanan dia baru ingat lagi tujuannya untuk mengeluarkan zakat fitrah, diapun berkata “kenapa tidak kepada orang tadi saja saya berzakat fitrah”.
Pada kasus diatas, sudah jelas sekali, bahwa bantuan yang diberikan tadi terhitung sedekah biasa bukan zakat fitrah, karena niat zakatnya telah terlupakan dan digantikan oleh niat kasihan ingin menolong.
Itulah sebabnya diperlukan lafadz niat ketika serah terima zakat fitrah, untuk menguatkan niat yang ada di dalam hati.
Lafadz niat zakat fitrah tidak mesti dengan bahasa Arab, sebab dengan bahasa apapun boleh yang penting bisa difahami.
Adapun diantara contoh lafadz niat adalah sebagai berikut :
- Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Lafdz Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan namanya) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan namanya) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan namanya), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Lafadz Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin : Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebut nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk….(sebut namanya), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Demikianlah penjelasan sederhana terhadap tiga perbedaan yang sering ada di tengah masyarakat dalam hal serah terima zakat fitrah.
Wallahu A’lam (*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
zakat fitrah 2025
hukum zakat fitrah
Hukum Ijab Kabul saat Zakat Fitrah
bacaan niat zakat fitrah
Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat
Hukum Pengeluaran Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu Menurut 4 Ulama Mazhab |
![]() |
---|
Benarkah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama |
![]() |
---|
Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah Kah? Begini Penjelasan Hukum Akadnya |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah 1446 H untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.