Kamis, 14 Mei 2026

Kejari Sumedang Pulihkan Keuangan Daerah Rp 57 Miliar, Bupati Dony: Terimakasih

Selain pajak, pemulihan keuangan daerah itu juga dari hasil mediasi kepada pihak-pihak untuk membayar tunggakan kredit macet bank dan tunggakan iuran

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Dok. Humas Pemkab Sumedang
PULIHKAN KEUANGAN DAERAH - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, dan Kepala Kejari Sumedang  Adi Purnama, saat berada di Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (24/3/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang memulihkan keuangan dan aset daerah dengan nilai mencapai Rp57 Miliar, tepatnya Rp57.171.760.188.

Pemulihan Keuangan Daerah serta Penyelamatan Aset Daerah ini dilakukan dri hasil mediasi para pihak untuk segera membayar pajak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. 

Selain pajak, pemulihan keuangan daerah itu juga dari hasil mediasi kepada pihak-pihak untuk membayar tunggakan kredit macet bank dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan

"Apa yang disaksikan di depan merupakan output dari beberapa MoU ataupun pendamping hukum yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Pemerintah Daerah," kata Kepala Kejari Sumedang  Adi Purnama, di Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Wabup Sumedang Minta Optimalkan PAD dari Pajak Minerba

Adapun rincian pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset daerah, lanjut Adi yang pertama, yaitu: 

1. Pendampingan hukum pajak PBB P2 Jalan Tol Cisumdawu oleh PT. Citra Karya Jabar Tol sejumlah Rp11.792.469.997. 

2. pembayaran PBB P2 dan Pajak Restoran sebesar Rp1.247.921.306.

3. Penerbitan 1 Sertifikat atas Tanah Blok Ahmad Yani senilai Rp41.419.000.000,- 

4.  Penyelesaian kredit macet oleh debitur Bank BRI senilai Rp868.901.714.

5. Penyelesaian kredit macet oleh debitur Bank BJB Cabang Sumedang sejumlah Rp510.139.143. 

6.Penyelesaian kredit macet oleh debitur di BJB Cabang Pembantu Jatinangor sejumlah Rp82.400.000.

7. Bantuan hukum Litigasi dan Nonlitigasi terhadap Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.213.415.318. 

8. Bantuan hukum Litigasi dan Nonlitigasi perusahaan yang PMI pada Program Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan Cabang Sumedang sebanyak 2 Badan Usaha sejumlah Rp37.512.710.

"Untuk aset, kami juga melakukan pendampingan hukum, penertiban, pengamanan dan penyelamatan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, dalam terhadap Penerbitan 7 Sertipikat pada 9 sekolah Dasar pada Kabupaten Sumedang," 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved