Ramadan 2025

Benarkah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama

Benarkah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama

Kompas.com
HUKUM ZAKAT FITRAH - Hukum pembayaran Zakat untuk Orang yang Meniggal di Bulan Ramadhan Ilustrasi Pemberian Zakat. (Dok: Arsip TribunPriangan.com/Shutterstock via Kompas.com) 

Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal, namun apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya.

Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.

3. Syafi'i

Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal, namun utamanya dilakukan sebelum salat Id.

Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

4. Hambali

Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 1446 H untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.

Ketetapan Zakat Fitrah

  • Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, dan tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.
  • Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dan tas dasar ini, keharusan mengeluarkanZakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.
  • Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga, waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.
  • Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah Kah? Begini Penjelasan Hukum Akadnya

Dari perkara ini, maka setiap yg bernyawa diwajibkan membayar zakat pada bulan Ramadhan.

Lantas bagaimana hukumnya jika seseorang menginggal pada bulan Ramadhan dan belum sepat membayar zakatnya?

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Ramadan Menurut Pandangan NU

Hukum Zakat Fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan wajib diketahui umat Islam mengingat Hari Raya Idulfitri 2023 hampir tiba.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri, sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar Zakat Fitrah ketika dia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yakni masa akhir bulan Ramadan atau sebelum terbenamnya Matahari di akhir Ramadan dan awal bulan Syawal, yakni setelah terbenamnya Matahari lepas akhir Ramadan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved