Ramadan 2025

Benarkah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama

Benarkah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama

Kompas.com
HUKUM ZAKAT FITRAH - Hukum pembayaran Zakat untuk Orang yang Meniggal di Bulan Ramadhan Ilustrasi Pemberian Zakat. (Dok: Arsip TribunPriangan.com/Shutterstock via Kompas.com) 

Dua waktu itu harus dijumpai, dan bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.

“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya Zakat Fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya Matahari (di hari akhir Ramadan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya Matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya Matahari,” bunyi penjelasan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain.

Sehingga hukum Zakat Fitrah untuk orang yang meninggal di bulan Ramadan tidak wajib karena hanya menemui waktu Ramadan saja, tidak sampai akhir Ramadan.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved