Ramadan 2025

Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah Kah? Begini Penjelasan Hukum Akadnya

Berikut ini terapat penjelasan mengenai hukum Akad Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah Kah? Begini

SHUTTERSTOCK via kompas.com
ZAKAT FITRAH 2025 - Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah Kah? Begini Penjelasan Hukum Akadnya. Ilustrasi Pembayran Zakat. (Dok: Arsip TirbunPriangan.com/ SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Bulan Ramadhan masih berlangsung saat ini.

Hingga detik ini, ibadah puasa pun telah masuk pada hari ke 21.

Itu artinya pembayaran Zakat Fitrah pun akan berlangsung.

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: 6 Niat dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah untuk Masing-masing Anggota Keluarga

Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

4 Mazhab Tentang Waktu Membayar Zakat Fitrah

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan Zakat Fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.

Sedangkan menurut Hanafiyah, Zakat Fitrah ini wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.

Perihal waktu awal dan akhir pembayaran pendapat ulama mazhab juga berbeda.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 di Wilayah Priangan Timur, Lengkap dengan Bacaan Niat

1. Hanafi

Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Tetapi, umat muslim harus membayar Zakat Fitrah ini walaupun terlambat sampai lewat 1 Syawal.

2. Maliki

Pembayarannya dilakukan dua hari sebelum hari raya sampai paling lama hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Tapi, apabila sampai lewat waktu yang ditentukan belum membayar zakatnya, ia tetap harus membayarnya. Dengan catatan, apabila dirinya mampu (telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka dirinya berdosa.

3. Syafii

Waktu mengeluarkan zakatnya dimulai dari hari pertama Ramadan sampai terbenamnya matahari 1 Syawal. Tapi, utamanya dilakukan sebelum salat Id. Kemudian, apabila ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

4. Hambali

Waktu awal mengeluarkan Zakat Fitrah sama dengan Maliki, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Batas pembayaran akhirnya sama dengan Syafi'i, yaitu pada terbenamnya matahari 1 Syawal.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 1446 H untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Selain dari penjelasan di atas, para ulama juga mengutip pendapat mazhab Syafi'i, dengan pembagian waktu pengeluaran Zakat Fitrah lima waktu.

  • Waktu mubah, yaitu pada awal sampai penghujung Ramadan, sebab tidak bisa mengeluarkan Zakat Fitrah sebelum memasuki bulan Ramadan.
  • Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal, dimana atas dasar ini, keharusan mengeluarkan Zakat Fitrah diperuntukkan bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal walaupun sebentar.
  • Waktu sunah, yaitu sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan, yang disebut juga waktu ini berlangsung dari malam takbiran sampai pagi sebelum salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal usai, magrib hari raya Idul Fitri.
  • Waktu haram, yaitu setelah hari 1 Syawal berakhir.
    Membayar zakat fitrah dijatuhkan wajib untuk setiap muslim yang mampu, dengan dua metode pembayaran yakni berupa uang dan beras.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Resmi dari Baznas

Adapun ketentuan untuk zakat fitrah berupa beras memiliki ketntuan, yakni 2,5 kg perorang, atau jika diuangkan sekitar 28 hingga 30 ribu rupiah perorangnya.

Dengan berkembangnya teknologi, umat Islam semakin mudah untuk membayar zakat fitrah.

Pembayaran pun bisa ditemui secara tunai atau kontan, atau dengan cara online melalui aplikasi maupun penyedia jasa penyalur zakat vitrah secara online.

Tetapi banyak mereka yang bertanya tentang hukumnya, apakah sah atau tidak?

Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online

Biasanya, zakat fitrah dibayarkan melalui masjid maupun musala. Akan tetapi, sekarang banyak juga yang membayarkan zakat fitrah secara online, lalu bagaimana hukumnya?

Mengutip laman resmi Baznas Jombang, membayar zakat fitrah secara online hukumnya diperbolehkan dan sah-sah saja. Hal senada juga dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.

Ia juga menjelaskan membayar zakat fitrah lewat online tetap sah, asalkan tetap ada niat saat akan menunaikannya.

Adapun bacaan niatnya adalah sebagai berikut.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Baca juga: Zakat Fitrah di Jawa Barat Capai Setengah Triliun, Berasal dari 4 Kategori

Hukum bayar zakat fitrah secara online diperbolehkan dan sah, tetapi umat muslim juga harus mengetahui besarannya.

Menurut Fatwa MUI 65/2022 tentang Himpunan Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia dijelaskan mengenai aturan terbaru zakat fitrah berupa perubahan takaran zakat fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg per orang.

“Kadar zakat fitrah adalah 1 sha‘ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter,” bunyi aturan tersebut.(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved