THR 2025

Tak Semua Driver Gojek dapat BHR 2025, Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Cair, Kamu Termasuk?

Artikel Ini Berisi Penjelasan mengenai Kriteri Driver Gojek dapat BHR 2025, Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Cair, apakah Kamu Termasuk?

Istimewa
BHR OJOL 2025 - Tak Semua Driver Gojek dapat BHR 2025, Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Cair. Ilustrasi Driver Gojek (Dok: Arsip TribunPriangan.com/Istimewa) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah menetapkan aturan pemberikan BHR driver ojol untuk lebaran 2025.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya wajib diberikan perusahaan layanan transportasi online kepada ojek online, taksi online, dan kurir dalam bentuk tunai.

“Saya imbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk beri bonus hari raya dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025) lalu.

Merespon hal tersebut, Gojek salah satu perusahaan penyedia jasa Ojek Online (Ojol) pun telah mengklasifikasi kriteria mitra mereka yang berhak dan yang tidak.

Lantas siapa sajakah kemitraan Gojek yang bisa mendapat Bonus Hari Raya tersebut?

Baca juga: Bagaimana Jika Mitra Ojol Punya 2 Akun? Bisa Dapat BHR Ojol 2 Kali?

3 Kriteria Driver Gojek yang dapat BHR 2025

Sedikitnya telah ada 3 kriteria kategori Driver yang berhak mendapat BHR tahun ini.

Hal ini disampaikan langsung, Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo.

Pertama, waktu aktif.  Dalam hal ini, mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu (tidak hanya terdaftar).

"Kedua, tingkat kinerja. Dilihat dari konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip. Ketiga, kepatuhan. Tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek)," urainya. 

Baca juga: Ini Batas Tanggal Pencairan THR Ojol 2025, Catat Tanggalnya Segera!

"Gojek menetapkan kriteria yang objektif dan berbasis kinerja. Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek," jelas Ade.

Dia menegaskan, sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, Gojek menjadikan kemitraan dengan Mitra Driver sebagai fondasi utama bisnis, dengan komitmen kuat untuk terus mendukung kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.

Meski Pemerintah Indonesia mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, namun Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada Mitra Driver yang produktif dan berkinerja baik, serta mitra yang memenuhi kriteria kinerja tertentu, sesuai dengan himbauan pemerintah.

Berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idul Fitri.

"Saat ini, kami sedang menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, untuk memastikan bahwa skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan Presiden, sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan," pungkas Ade.

Baca juga: Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Perkiraan Besaran THR Ojol Gojek-Grab 2025

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi dan kurir daring yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan (THR). Besaran THR ini dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved