THR 2025
Bagaimana Jika Mitra Ojol Punya 2 Akun? Bisa Dapat BHR Ojol 2 Kali?
Berikut Penjelesan tentang Bagaimana Jika Mitra Ojol Punya 2 Akun? Bisa Dapat BHR Ojol 2 Kali?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya saat ini para pengemudi ojek online (ojol) tengah menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 cair.
Pasalnya, di THR 2025 ini pengemudi ojek online (ojol) pertama kalinya akan mendapatkan THR lho.
Hal itu sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 kemudian disahkan pada 11 Maret 2025.
Di dalam surat tersebut, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi Bonus Hari Raya (BHR).
Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik.
Baca juga: Ini Batas Tanggal Pencairan THR Ojol 2025, Catat Tanggalnya Segera!
Penerima BHR ojol ini ditimbang berdasarkan keaktifan, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Tidak semua ojol akan mendapatkan BHR. Pemerintah sudah menetapkan BHR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Namun, ada dari ojol yang sampai saat ini masih jadi pertanyaan besar, apakah BHR akan double jika memiliki akun lebih dari satu?
Baca juga: THR 2025 Terlambat Masuk atau Tidak Dibayarkan Perusahaan? Adukan ke Kemnaker, Begini Caranya!
Baca juga: THR 2025 Terlambat Masuk atau Tidak Dibayarkan? Adukan ke Kemenaker, Begini Caranya!
Punya Akun Ganda Bisa Dapat BHR 2 Kali
Nah Tribuners, tentunya ada alasan kenapa mitra ojol memiliki dua akun atau akun ganda.
Tapi ternyata, bagi para mitra ojol yang memiliki akun lebih dari satu akan mendapatkan BHR ganda lho.
Hal itu sudah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menurut Yassierli itu bisa terjadi dan dikatakan bukan masalah.
Baca juga: Prediksi THR Ojol Gojek dan Grab 2025 yang Akan Didapatkan
Namun dia mengingatkan ojol bisa memperoleh itu jika memenuhi syarat pemberian BHR dari masing-masing aplikator.
Seorang ojol punya akun lebih dari satu memang lumrah terjadi sebab mereka tidak terikat kontrak kerja dengan aplikator.
"Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah," kata dia.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.