Ramadan 2025
Naskah Kultum 18 Ramadhan 1446 H Bertema Menjaga Kerukunan Tetangga
Berikut ini terdapat Naskah Kultum 18 Ramadhan 1446 H/ 18 Maret 2025: Jaga Hubungan Baik dengan Tetangga
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Pembicaraan semacam ini bisa mencakup berbagai hal, seperti kebiasaan belanja tetangga, kondisi ekonomi mereka, kendaraan yang dimiliki, hingga perilaku anak-anak mereka. Sikap seperti ini tidak hanya mencerminkan kurangnya etika sosial, tetapi juga dapat memicu ketegangan dan memperburuk hubungan antar warga. Selain itu, ada pula individu yang dengan sengaja atau tanpa disadari melakukan tindakan yang merugikan tetangganya.
Misalnya, membangun pagar rumah hingga melebihi batas dan mengganggu akses jalan umum, memarkir kendaraan secara sembarangan hingga menghalangi lalu lintas, atau melakukan aktivitas yang menimbulkan kebisingan tanpa mempertimbangkan kenyamanan sekitar. Hal-hal seperti ini, meskipun tampak sepele, dapat menjadi pemicu perselisihan yang berlarut-larut. Masalah kecil yang muncul di antara tetangga, seperti salah paham akibat salah sapa, melintas tanpa izin, hingga konflik antar anak-anak, sering kali membesar jika tidak segera diselesaikan dengan baik.
Dalam beberapa kasus, perselisihan yang awalnya sederhana bisa berkembang menjadi konflik serius yang memerlukan mediasi dari pihak lain, seperti ketua RT atau RW, bahkan sampai harus melibatkan hukum.
Oleh karena itu, Nabi Muhammad telah mewanti-wanti umatnya agar senantiasa menjaga hubungan baik dengan tetangga dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan pertikaian. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad, juz 39, halaman 277:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: مَا تَقُولُونَ فِي الزِّنَا؟ قَالُوا: حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُولُهُ، فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ، قَالَ: فَقَالَ: مَا تَقُولُونَ فِي السَّرِقَةِ؟ قَالُوا: حَرَّمَهَا اللهُ وَرَسُولُهُ فَهِيَ حَرَامٌ، قَالَ: لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ
Baca juga: Naskah Singkat Kultum Subuh 18 Ramadhan 1446 H/18 Maret 2025: Ciri-ciri orang Mukmin
Artinya, "Rasulullah bertanya kepada para sahabat: Apa pendapat kalian tentang zina? Mereka menjawab: Allah dan Rasulullah mengharamkan zina, maka zina haram sampai hari kiamat. Nabi berkata: Sungguh seseorang yang zina dengan sepuluh wanita itu lebih ringan dosanya jika dibandingkan zina dengan seorang istri tetangganya. Nabi bertanya kembali: Apa pendapat kalian tentang mencuri? Mereka menjawab: Allah dan Rasulullah mengharamkan pencurian, maka mencuri haram sampai hari kiamat. Nabi berkata: Sungguh seseorang yang mencuri sepuluh rumah orang lain itu lebih ringan dosanya jika dibandingkan mencuri satu rumah tetangganya." (HR Ahmad) Dalam riwayat lain yang dikutip imam Ath-Thabrani dalam kitab al-Mu’jamul Kabir, juz 20, halaman 25:
لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارَهِ Artinya,
"Sungguh seseorang yang zina dengan sepuluh wanita itu lebih baik jika dibandingkan zina dengan seorang istri tetangganya." (HR Ath-Thabrani).
Hadits ini jangan dipahami berarti lebih baik kita zina sama sepuluh orang PSK yang tidak kita kenal atau lebih baik kita mencuri sepuluh rumah atau mencuri HP di Mall. Ini adalah bentuk kesalahan memahami inti yang ingin disampaikan oleh Nabi dalam hadits di atas.
Perbuatan dosa tidak ada istilah menjadi baik untuk dilakukan jika tidak ada kondisi mendesak. Hadis ini memberikan kita ancaman dan peringatan tentang perbuatan jahat yang kita lakukan kepada tetangga. Satu perbuatan yang sama yang dilakukan kepada tetangga lebih besar dosa dan dampaknya dari pada dilakukan kepada orang lain.
Baca juga: Naskah Kultum Tarawih 17 Ramadan 1446 H: Mentadabburi Al Quran
Hal ini disebabkan kedekatan hubungan kita dengan tetangga, ditambah lagi dampak sosial yang muncul dari menyakiti tetangga juga lebih besar. Kehidupan bertetangga adalah sebuah ikatan komitmen antara seseorang dengan tetangganya untuk saling menjaga dan memelihara hak masing-masing, sehingga pengkhianatan terhadap komitmen ini merupakan kesalahan besar.
Hal ini dijelaskan imam al-Minawi dalam kitab Faydhul Qadir Syarhul Jami’ish Shagir, juz 5, halaman 258:
وَذَلِكَ لِأَنَّ مِنْ حَقِّ الجَارِ عَلَى الجَارِ أَنْ لَا يَخُوْنَهُ فِي أَهْلِهِ فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ كَانَ عِقَابُ تِلْكَ الزِّنْيَةِ يَعْدِلُ عَذَابَ عَشْرِ زِنْيَاتٍ
Artinya, "Dan hal itu disebabkan karena sesungguhnya termasuk hak tetangga kepada tetangganya adalah untuk tidak mengkhianatinya terhadap keluarganya. Jika ia melakukan pengkhianatan tersebut maka hukuman berbuat zina dengan seorang istri tetangganya setara dengan zina dengan sepuluh wanita."
Menjaga hubungan baik dengan tetangga dapat dilakukan dengan berbagai cara kebaikan seperti dengan raut wajah yang ramah, berbicara dengan ucapan yang menyenangkan, memberi hadiah, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan Imam Az-Zarqani dalam kitab Syarhul Zarqani ‘ala al-Muwattha’, juz 4, halaman 478:
Ramadan 2025
naskah kultum 18 Ramadhan
Contoh Naskah Kultum Subuh Ramadhan
Contoh Naskah Kultum Tarawih Ramadhan
Contoh Naskah Kultum
Naskah Kultum Tarawih Terbaru
Naskah Kultum Tarawih 2025
| Naskah Kultum Tarawih Singkat 18 Ramadhan 1446 H/18 Maret 2025: 5 Keutamaan Lailatul Qadar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Naskah Kultum Tarawih 17 Ramadan 1446 H: Mentadabburi Al Quran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Naskah Kultum 18 Ramadhan 1446 H Bertema Menjaga Produktivitas Saat Bulan Ramadan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Naskah Kultum Tarawih 17 Ramadan 1446 H Bertema Keagungan Al-Quran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Naskah-Kultum-18-Ramadhan-1446-H-18-Maret-2025-Tetap-Produktif-Saat-Bulan-Ramadan.jpg)
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.