Penukaran Uang Baru
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA Tanpa Antre, Berikut Syarat-syaratnya
Terdapat cara menukar uang baru di Bank BCA tanpa antre. Tapi harus mengetahui persyaratannya.
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Uang baru kerap digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada saudara saat Idulfitri.
Penukaran uang baru bisa dilakukan di bank pelat merah maupun swasta.
Bagi nasabah BCA, cara tukar uang baru di bank BCA tidaklah susah.
Nasabah hanya perlu mempersiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti cara-cara.
Untuk itu, berikut ini TribunPriangan telah merangkum syarat hingga caranya agar lebih memudahkan para masyarakat/ nasabah diberbagai daerah, yang ingin ikut dalam program penukaran uang baru tersebut.
Syarat Tukar Uang Baru 2025
Terdapat tiga syarat penukaran uang di Bank BCA, berikut penjelasannya:
Baca juga: Begini Cara Online Tukar Uang Baru Lebaran 2025
1. Datang sesuai dengan waktu dan tanggal yang dipilih sebelumnya.
2. Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam.
3. Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang.
Cara Tukar Uang Baru di BANK BCA
1. Konfirmasi dulu ke bank BCA terdekat apakah menyediakan jasa penukaran atau tidak, dengan mendatangi langsung maupun menghubungi kontak BCA melalui Halo BCA di nomor 1500888, email halobca@bca.co.id, dan WhatsApp 08111500998.
2. Saat akan menukar uang baru di BCA, nasabah perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) asli, kartu ATM atau buku tabungan BCA, serta uang lama yang ingin ditukarkan.
Baca juga: Jadwal Layanan Tukar Uang Baru BI Maret 2025 Persiapan Lebaran, Segini Minimal yang Bisa Ditukar
3. Jika menyediakan jasa tersebut, maka silahkan datang ke bank BCA terdekat.
4. Perhatikan batas penukaran uang. Pada tahun 2025 ini, batas maksimal penukaran uang melalui BI "Pintar" yakni Rp4,3 juta, dengan rincian Rp50.000 sebanyak 30 lembar, Rp20.000 sebanyak 25 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 200 lembar, dan Rp2.000 sebanyak 100 lembar.
5. Ikuti arahan selama di bank.
6. Komunikasikan bahwa ingin menukarkan uang, sehingga akan diberi nomor antrean sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.