PSU Kabupaten Tasikmalaya

Jelang PSU, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tanyai 2 Kadis & Camat Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas

Ia pun masih melakukan pendalaman hingga investigasi terkait hal tersebut. Karena harus struktur ketika mendapat hal ini sebagai pembuktiannya.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
BAWASLU TANYAI KADIS - Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda ketika memberikan keterangan seputar meminta keterangan kepada dua kepala dinas soal dugaan netralitas ASN, Senin (17/3/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya memintai keterangan terhadap dua pejabat eselon II terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, Senin (17/3/2025).

Dua kepala dinas tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman dan Kepala Dinas PUPR-TRLH Kabupaten Tasikmalaya Drs Aam Rahmat Selamet. 

"Iya kami mendapat informasi awal terkait dengan adanya ketidaknetralan aparatur sipil negara tetapi ini belum masuk pada penanganan pelanggaran kami telusuri dalam hal investigasi apakah betul berita itu," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com di ruangan kerjanya.

Ia pun masih melakukan pendalaman hingga investigasi terkait hal tersebut. Karena harus struktur ketika mendapat hal ini sebagai pembuktiannya.

Baca juga: Ai Diantani Istri Ade Sugianto Sudah Penuhi Syarat sebagai Calon dalam PSU, Lolos Uji Kesehatan

Pihaknya pun akan memastikan terlebih dahulu supaya dalam prosesnya nanti betul-betul ada bukti yang kuat berkaitan dugaan netralitas ASN.

"Tapi, kami belum memastikan ini melanggar atau tidak, dalam rangka itu tentu harus melakukan investigasi informasi awal tersebut," tambahnya.

Ditanyai soal pemeriksaan, Dodi menuturkan ini bukan pemanggilan tapi baru sebatas dimintai keterangan awal atas informasi yang beredar.

"Ini bukan dipanggil, tapi dimintai keterangan, bukan pemanggilan, karena ini belum masuk proses penanganan pelanggaran, kami hanya mengumpulkan untuk membuktikan ini ada atau tidak dan bentuknya berupa WhatsAPP personal, bukan dalam media sosial," ungkap Dodi.

Dodi mengaku bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan netralitas ASN ini kepada Dua kepala dinas, dan Camat Ciawi.

"Untuk camat Ciawi kita lagi ditangani oleh panwascam yang ramai di media sosial itu. Karena semuanya kita menginvestigasi dulu untuk membuktikan informasi tersebut betul atau tidaknya. Sehingga kami bisa membuat langkah kedepannya seperti apa," kata Dodi.

Memang banyak informasi awal yang masuk ke Bawaslu tapi semuanya harus dibuktikan dengan keterangan hingga bukti lainnya.

"Ini kan belum masuk kampanye, makanya kami akan menyampaikan ke KPU terkait hal itu, supaya KPU melakukan sosialisasi kepada Paslon," katanya.

Karena rencananya pada tanggal 23 Maret bakal dilakukan penetapan calon yang bakal mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya.

Sedangkan untuk masa kampanye berlangsung sejak tanggal 26 sampai 15 April 2025. Dan puncaknya tanggal 19 April pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved