Minggu, 10 Mei 2026

Tunjangan Sertifikasi Guru

Jumlah Tunjangan Guru yang akan Cair Maret 2025, Tembus Sampai 2 Digit

Berikut Ini Dia Tunjangan Guru Cair Maret 2025, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Didapat, Bisa Sampai 2 Digit!

Tayang:
Tribunjatim.id/uangteman.com via Sripoku
TUNJANGAN GURU 2025 - Tunjangan Guru Cair Maret 2025, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Didapat, Bisa Sampai 2 Digit! 

2. Golongan II

  • Golongan 2A: Rp2.183.000-Rp3.643.000
  • Golongan 2B: Rp2.385.000-Rp7.900.000
  • Golongan 2C: Rp2.590.000-Rp12.500.000

Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Cair, Cek Statusnya di Info GTK 2025, Begini Caranya!

3. Golongan III

  • Golongan 3A: Rp2.785.000-Rp5.575.000
  • Golongan 3B: Rp2.900.000-Rp5.768.000
  • Golongan 3C: Rp3.026.000-Rp5.970.000
  • Golongan 3D: Rp3.154.000-Rp6.180.000

 

4. Golongan IV

  • Golongan 4A: Rp3.287.000-Rp5.400.000
  • Golongan 4B: Rp3.426.000-Rp5.628.000
  • Golongan 4C: Rp3.571.000-Rp5.866.000
  • Golongan 4D: Rp3.722.000-Rp6.114.000
  • Golongan 4E: Rp3.880.000-Rp6.373.000

Baca juga: Guru Tak Lagi Wajib Mengajar 24 Jam untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Skema Barunya

Sedangkan guru ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aturan gajinya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran TPG untuk guru ASN PPPK yakni:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

 

Sebagai contoh, jika guru PNS dengan gaji golongan 1B sebesar Rp2.670.000/bulan, maka ia akan mendapat TPG sebesar Rp8.010.000 pada Maret 2025. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved