Minggu, 12 April 2026

Tunjangan Sertifikasi Guru

Jumlah Tunjangan Guru yang akan Cair Maret 2025, Tembus Sampai 2 Digit

Berikut Ini Dia Tunjangan Guru Cair Maret 2025, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Didapat, Bisa Sampai 2 Digit!

Tribunjatim.id/uangteman.com via Sripoku
TUNJANGAN GURU 2025 - Tunjangan Guru Cair Maret 2025, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Didapat, Bisa Sampai 2 Digit! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh para guru tiba juga.

Pasalnya, tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di daerah akan segera diberikan pemerintah pusat pada Maret 2025 langsung ke rekening pribadi para guru lho.

Tunjangan tersebut nantinya akan diterima oleh 1.476.964 guru ASN dan 392.802 orang guru non-ASN.

Transfer tidak lagi melalui pemerintah daerah, tetapi langsung dari pemerintah pusat tepatnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk guru ASN dan Kemendikdasmen untuk guru non-ASN.

Hal ini pun diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang menegaskan jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dicairkan bulan Maret 2025.

Lantas, berapa besaran tunjangan guru 2025 yang akan didapat? Berikut ini dia rincian besarannya.

Baca juga: Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Guru 2025 via GTK Dikdasmen, Mudah dan Praktis!

Besaran TPG Guru ASN dan NonASN

Nah Tribuners, untuk besaran TPG yang akan didapatkan guru ASN dan non ASN terhitung dari Januari 2025.

Seluruh guru yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi rekening akan langsung mendapat dana TPG.

Pencairan TPG di Maret ini merupakan tahap pertama di tahun 2025. Mencakup tunjangan bulan Januari, Februari, dan Maret.

Baca juga: Cara Mudah Cek Status Pencairan Tunjangan Guru di Info GTK 2025

Untuk diketahui, jika guru non ASN yang sudah bersertifikasi akan mendapat TPG sebesar Rp2 juta/bulan. Sehingga di bulan Maret ini dana TPG yang akan diterima adalah Rp6 juta.

Sedangkan bagi guru ASN, TPG yang akan diterima sama dengan gaji pokok mereka per bulan. Besarannya bervariasi dikali dengan tiga bulan.

Adapun besaran gaji guru ASN dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas Peraturan Gaji PNS, yakni:

Baca juga: Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Berikut Cara Login Info GTK untuk Cek Tunjangan

1. Golongan I

  • Golongan 1A: Rp685.000-Rp2.522.000
  • Golongan 1B: Rp840.000-Rp2.670.000
  • Golongan 1C: Rp900.000-Rp2.783.000
  • Golongan 1D: Rp999.000-Rp2.900.000

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved