Bupati Sumedang Sebut Pembangunan Perumahan di Lereng Gunung Sudah Dilarang Sejak Lama

Dony menyebutkan larangan itu sebagai upaya pemerintah daerah meminimalisir risiko bencana alam.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Kiki Andriana
TINJAU LOKASI BANJIR - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir meninjau lokasi dan korban banjir Cimanggung, Kamis (13/3/2025) malam. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kawasan lereng gunung, hulu sungai, dan area tangkapan air Sungai Cimande diduga banyak beralih fungsi dari semula area hijau sebagai resapan air, menjadi area perumahan. Kawasan berbukit salin rupa menjadi kompleks perumahan kelas subsidi.

Namun sebenarnya, pembangunan perumahan di kawasan yang miring seperti lereng gunung dan perbukitan tidak diperbolehkan di Sumedang. Sejak memimpin Sumedang tahun 2018-2023, Bupati Dony Ahmad Munir tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat.

Bupati Dony pada tahun 2021 mengeluarkan Perbup Nomor  22 Tahun 2021 tentang Moratorium (pembatasan) Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang.

"Selama 5 tahun menjabat (periode pertama) sampai saat ini, saya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan hijau dengan kemiringan di atas 9 persen," 

"Larangan pembangunan perumahan itu tertuang dalam Perbup No 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kab Sumedang. Tidak mengizinkan di lahan dengan kemiringan 9 derajat atau 20 persen," kata Dony Ahmad Munir, Minggu (16/3/2025). 

Baca juga: Atasi Banjir di Cimanggung , Hari ini Pemkab Sumedang  Keruk Sungai Cimande

Dony menyebutkan larangan itu sebagai upaya pemerintah daerah meminimalisir risiko bencana alam.

"Jadi pembangunan perumahan yang ada di kawasan perbukitan dengan kemiringan diatas 9 derajat izinnya keluar sebelum tahun 2018," katanya.  

Pemanfaatan ruang di Sumedang sebelum Tahun 2018 mengacu kepada Perda  Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031. namun mulai 29 November 2018 terbit dan diberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038. 

"Pemanfaatan Ruang pada kawasan rawan gerakan tanah wajib melakukan kajian geologi tata lingkungan dan/atau geologi teknik sebagai dasar dalam pelaksanaanPembangunan," kata Dony, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang Kemal Idris menyebutkan, jika ada pengajuan perumahan di kawasan kemiringan di atas 9 persen maka akan ditolak oleh Dinas PUTR yang mengeluarkan rekomendasi. 

"Kalau ada yang mengajukan perijinan perumahan yang kemiringan lereng di atas 9 derajat maka rekomendasi Dinas PUTR tak akan turun. Site plan tidak diterbitkan dan pengajuan izin tidak masuk ke  akun DPMPTSP untuk ijin persetujuan bangunan gedung (PBG). Site plan dari Dinas PUTR itu sebagai persyaratan dasar," kata Kemal, Minggu. 

Menurutnya, kemiringan lereng di atas 9 derajat atau  20 %  berdasarkan hasil pengukuran lapangan oleh tenaga ahli, bukan atas ajuan pengembang sendiri. 

"Bagi pengembang yang sudah mengantongi izin karena diterbitkan sebelum 2018 maka  pembangunan konstruksi yang dilaksanakan setelah diterbitkannya Perda 4 Tahun 2018 dan Perbup 22 Tahun 2021 harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi baru. Jadi tidak boleh dibangun perumahan," kata Kemal. (***Kiki Andriana***)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved