Bupati Sumedang Sebut Pembangunan Perumahan di Lereng Gunung Sudah Dilarang Sejak Lama
Dony menyebutkan larangan itu sebagai upaya pemerintah daerah meminimalisir risiko bencana alam.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kawasan lereng gunung, hulu sungai, dan area tangkapan air Sungai Cimande diduga banyak beralih fungsi dari semula area hijau sebagai resapan air, menjadi area perumahan. Kawasan berbukit salin rupa menjadi kompleks perumahan kelas subsidi.
Namun sebenarnya, pembangunan perumahan di kawasan yang miring seperti lereng gunung dan perbukitan tidak diperbolehkan di Sumedang. Sejak memimpin Sumedang tahun 2018-2023, Bupati Dony Ahmad Munir tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat.
Bupati Dony pada tahun 2021 mengeluarkan Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium (pembatasan) Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang.
"Selama 5 tahun menjabat (periode pertama) sampai saat ini, saya tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan hijau dengan kemiringan di atas 9 persen,"
"Larangan pembangunan perumahan itu tertuang dalam Perbup No 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kab Sumedang. Tidak mengizinkan di lahan dengan kemiringan 9 derajat atau 20 persen," kata Dony Ahmad Munir, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Atasi Banjir di Cimanggung , Hari ini Pemkab Sumedang Keruk Sungai Cimande
Dony menyebutkan larangan itu sebagai upaya pemerintah daerah meminimalisir risiko bencana alam.
"Jadi pembangunan perumahan yang ada di kawasan perbukitan dengan kemiringan diatas 9 derajat izinnya keluar sebelum tahun 2018," katanya.
Pemanfaatan ruang di Sumedang sebelum Tahun 2018 mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031. namun mulai 29 November 2018 terbit dan diberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038.
"Pemanfaatan Ruang pada kawasan rawan gerakan tanah wajib melakukan kajian geologi tata lingkungan dan/atau geologi teknik sebagai dasar dalam pelaksanaanPembangunan," kata Dony, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang Kemal Idris menyebutkan, jika ada pengajuan perumahan di kawasan kemiringan di atas 9 persen maka akan ditolak oleh Dinas PUTR yang mengeluarkan rekomendasi.
"Kalau ada yang mengajukan perijinan perumahan yang kemiringan lereng di atas 9 derajat maka rekomendasi Dinas PUTR tak akan turun. Site plan tidak diterbitkan dan pengajuan izin tidak masuk ke akun DPMPTSP untuk ijin persetujuan bangunan gedung (PBG). Site plan dari Dinas PUTR itu sebagai persyaratan dasar," kata Kemal, Minggu.
Menurutnya, kemiringan lereng di atas 9 derajat atau 20 % berdasarkan hasil pengukuran lapangan oleh tenaga ahli, bukan atas ajuan pengembang sendiri.
"Bagi pengembang yang sudah mengantongi izin karena diterbitkan sebelum 2018 maka pembangunan konstruksi yang dilaksanakan setelah diterbitkannya Perda 4 Tahun 2018 dan Perbup 22 Tahun 2021 harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi baru. Jadi tidak boleh dibangun perumahan," kata Kemal. (***Kiki Andriana***)
2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Cisitu Serahkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Rumah di Ganeas Sumedang Terbakar, 5 Ekor Domba hingga Motor Hangus |
![]() |
---|
Cuaca Hari Ini Sumedang, Cerah Berawan dan Diprediksi Turun Gerimis |
![]() |
---|
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk 3 Wilayah di Priangan Timur |
![]() |
---|
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Wilayah Sumedang, Garut dan Pangandaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.