Rabu, 20 Mei 2026

Pria Asal Handapherang Ciamis Ditangkap, Diduga Hendak Edarkan Miras

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Ciamis, Bripka Jajang Supriatna, lalu, Briptu M. Verry Yandha, dan Briptu Rilex.

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Dok. Humas Polres Ciamis
MIRAS - Jajaran Polres Ciamis (kanan) bersama seorang pria berusia 23 tahun asal Dusun Desa, RT 007 RW 003, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, yang diduga hendak mengedarkan miras secara ilegal, Kamis (14/3). 

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan laporan dari masyarakat sangat kami harapkan. Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga dengan aman," tegas AKP R.E Budhi.

Selain razia miras, Polres Ciamis juga terus melakukan berbagai kegiatan lainnya dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadan. 

Beberapa di antaranya adalah patroli malam untuk mengantisipasi aksi kriminalitas jalanan, pembinaan kepada para remaja untuk menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta sosialisasi bahaya narkoba dan miras di lingkungan sekolah dan masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved