Rabu, 20 Mei 2026

Haji 2026

3 Calon Jemaah Haji 2026 asal Ciamis Gagal Berangkat, Alami Stroke hingga Demensia Mendadak

Tiga jemaah calon haji asal Kabupaten Ciamis yang tergabung dalam kloter 31 KJT gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini.

Tayang:
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini
GAGAL BERANGKAT - Jemaah haji asal Kabupaten Ciamis di Gedung K.H. Irfan Hielmy Islamic Center, Kamis (14/5/2026). Tiga jemaah calon haji asal Kabupaten Ciamis yang tergabung dalam kloter 31 KJT gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga calon haji Ciamis batal berangkat.
  • Keberangkatan ditunda ke 2027 akibat kondisi kesehatannya yang tidak mendukung.
  • Kesehatan serta keselamatan jemaah menjadi prioritas Kemenag.

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Tiga jemaah calon haji asal Kabupaten Ciamis yang tergabung dalam kloter 31 KJT gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini. 

Ketiganya dijadwalkan kembali masuk daftar keberangkatan pada tahun 2027 setelah kondisi kesehatan mereka dinilai belum memungkinkan untuk menjalankan ibadah haji tahun ini.

Ketiga calon jemaah tersebut masing-masing atas nama Ibu Nasirah binti Kusni, Bapak Samin bin Arsa Mamad, dan Ibu Icah binti Wiharna.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ciamis, H. Nana Supriatna, mengatakan keputusan penundaan keberangkatan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan jemaah yang mengalami perubahan menjelang keberangkatan.

Menurutnya, Samin diketahui mengalami stroke, Icah mengalami demensia, sementara Nasirah menderita gangren. 

Kondisi tersebut membuat ketiganya belum memungkinkan menjalani perjalanan ibadah haji yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental cukup baik.

"Jadinya tunda berangkat tahun 2027. Doakan beliau semua sehat agar tahun depan bisa diberangkatkan," ujar Nana, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: 30 KDMP di Kabupaten Ciamis Sudah Beroperasi, Ini Daftar dan Jenis Usahanya

Ia menjelaskan, sebelumnya seluruh calon jemaah haji yang bersangkutan telah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat kesehatan atau istithaah oleh otoritas kesehatan.

Istithaah (sanggup atau mampu) kesehatan sendiri menjadi salah satu syarat penting bagi calon jemaah haji

Penilaian itu dilakukan untuk memastikan seseorang mampu menjalankan rangkaian ibadah haji baik secara fisik maupun mental.

Namun dalam kasus ini, kondisi kesehatan calon jemaah berubah secara mendadak setelah proses pemeriksaan dilakukan.

"Kalau sebelumnya dari otoritas Dinkes semuanya dinyatakan istithaah," kata Nana.

Ia menambahkan, perubahan kondisi kesehatan seperti stroke maupun demensia terjadi secara tiba-tiba sehingga tidak terdeteksi saat tahapan pemeriksaan awal.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved