Ramadan 2025
Apakah Mimisan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelesannya
Berikut, Apakah Mimisan Dapat Membatalkan Puasa? Ini Dia Hukum dan Juga Penjelesannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya dalam menjalani ibadah puasa, bukan hanya persiapan niat yang harus kita persiapkan saja melainkan pula dengan persiapan kesehatan kita sehari-hari.
Jangan sampai, malah kesehatan kita menurun di bulan suci Ramadhan ini.
Salah satu yang biasanya terjadi jika kita terlalu lelah adalah mengalami mimisan.
Mimisan ditandai dengan mengalirnya darah dari dalam hidung.
Mimisan biasa terjadi karena suhu udara yang kering. Adapun udara kering bisa disebabkan oleh iklim panas dengan kelembapan rendah atau udara dalam ruangan yang panas.
Baca juga: Apa Hukum Berghibah di Bulan Suci Ramadhan? Apakah Dapat Membatalkan Puasa?
Kondisi tersebut kemudian mengakibatkan selaput hidung atau jaringan halus dalam hidung mengering dan menjadi berkerak, sehingga lebih mudah berdarah ketika digosok atau ditekan saat membuang ingus.
Ketika mendapati kondisi tersebut, banyak dari muslim yang masih mempertanyakan, apakah mimisan dapat menyebabkan batal puasa?
Hukum Mimisan Saat Berpuasa
Nah Tribuners, tentunya para muslim masih penasaran dengan apakah saat alami mimisan dapat membatalkan puasa kita di bulan suci Ramadhan?
Meski mimisan tidak tergolong berbahaya, tetapi ada beberapa tanda yang perlu diwaspadai jika seseorang mengalami kondisi ini; sering mengalami mimisan, mengalami gejala anemia, terjadi karena dimulainya pengobatan baru, hingga mimisan disertai memar di tubuh.
Baca juga: Apa Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari saat Bulan Ramadan? Sahkah Puasanya?
Menurut Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku Majalis Syahri Ramadhan yang diterjemahkan As'as Yasin, menyebut perkara yang membatalkan puasa ada beberapa macam, salah satunya mengeluarkan darah yakni dengan berbekam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Syaddad bin Aus.
Sementara kasus seperti mengeluarkan darah yang disebabkan mimisan Syekh Al-Utsaimin kemukakan tidaklah membatalkan puasa.
Baca juga: Hukum dan Penjelasan Mandi Siang Hari Saat Puasa
Lantaran keluar darah dengan mimisan dan hal-hal tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh sebagaimana bekam.
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah yang diterjemahkan Shofa'u Qolbi Djabir, turut mengemukakan jika mimisan atau muntah tidak disengaja meskipun ada darah yang keluar, maka puasanya tidak batal.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Pakar Hukum: Bisa Menunjang Alat Bukti
Hal demikian juga diyakini oleh ulama Mazhab Hambali. Menurut ulama mazhab ini, mimisan yang tidak disengaja dan tidak dapat ditahan bukan termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa.
Sebab itu, bila seorang muslim mimisan di tengah menjalankan puasa Ramadan, tidak ada kewajiban mengqadha puasa ataupun dibebankan hukuman kafarah baginya. Wallahualam. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Apakah-Mimisan-Dapat-Membatalkan-Puasa-Ini-Hukum-dan-Penjelesannya.jpg)