Banjir di Jawa Barat
3 Objek Wisata di Puncak Bogor Dievaluasi Izinnya, Dedi Mulyadi: Kalau Melanggar Bongkar
Ketiga tempat wisata itu disegel oleh Pemerintah berbarengan dengan pembongkaran Hibisc Fantasy, milik BUMD Provinsi Jabar, PT Jaswita.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih menunggu hasil evaluasi izin tiga tempat wisata di kawasan Puncak Bogor.
Tiga tempat wisata itu masing-masing milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas dan kawasan Eiger Adventure Land.
Ketiga tempat wisata itu disegel oleh Pemerintah berbarengan dengan pembongkaran Hibisc Fantasy, milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar, PT Jaswita.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, Pemprov Jabar memiliki kewenangan penuh dalam pembongkaran Hibisc Fantasy yang dikelola PT Jaswita selaku BUMD, sedangkan tiga perusahaan lain harus dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
"Kalau yang dikelola oleh anak perusahaan BUMD Jaswita itu kan saya punya orientasi yang cukup kuat di situ," ujar Dedi Mulyadi, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Tawarkan Pegawai Hibisc Fantasy Puncak Jadi Tukang Tanam Pohon
Penyegelan tanpa penindakan pembongkaran, kata dia, tidak ada artinya. Sehingga perlu dilakukan evaluasi izin terlebih dulu karena areal yang sudah menjadi hak personal atau perusahaan, cara mengambilnya harus dari pencabutan izin dahulu.
"Nah, kita inginlah dalam waktu satu bulan ke depan itu izin terevaluasi, kemudian ke depan nanti Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin, kalau sudah rekomendasi pencabutan izin, ya pembongkaran," katanya.
Sementara itu, Dedi pun memastikan telah minta Asisten satu untuk membuat tim evaluasi perizinan di Jabar secara menyeluruh.
Baca juga: Ternyata Ada 4 Tempat Wisata di Puncak Bogor yang Disegel KDM, Kenapa Baru Satu yang Dibongkar
Tim evaluasi ini, kata dia, terdiri dari pakar dari perguruan tinggi di seluruh Jabar dan akan memberikan rekomendasi apa dasar dari pemberian sebuah izin.
"Nah, dalam jangka pendek kita lakukan dua, pertama Pergub larangan alih fungsi lahan, Menteri Perumahan dan Pemukiman juga berencana mengeluarkan peraturan menteri larangan alih fungsi penggunaan areal pertanian, kemudian areal kehutanan dan perkebunan untuk perumahan," katanya.
"Ini harus bekerja dengan simultan, terorkestrasi dengan baik dengan satu tujuan yang sama," tambahnya.
Baca juga: Gubernur Jabar Bongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Walhi Jabar: Semoga Tidak Hanya Awal-awal Saja
Pemprov Jabar dan Pusat Sepakat Tangani Banjir Fokus Rehabilitasi Sempadan Sungai |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Pastikan Solusi Permanen untuk Banjir Cimanggung |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Pelototi Aliran Sungai dari Hulu hingga Laut, Akan Kerja Sama TNI AD, AU, dan AL |
![]() |
---|
Banjir Bandang Sukabumi Hancurkan SDN Bojong Tugu, Polisi Hibur Para Siswa yang Bersedih |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Turun ke Sungai Penuh Sampah, Pasca Terjadi Banjir Bandang di Palabuhanratu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.