THR 2025
THR 2025 Akan Cair Pekan Depan, Ini Perhitungan Untuk Pekerja Tetap dan Kontrak
THR 2025 Siap Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Hitungan Besaran untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TIRBUNPRIAGNAN.COM - Jadwal pencarian THR diberbagai sektor pekerjaan, menjadi hal yang paling dicari saat menjelang Hari Lebaran, tak terkecuali 2025 ini.
Kabar baik datang seluruh pekerja dibidang, termasuk para Karyawan Swasta yang juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul pelaksanaan hari raya Idul Fitri.
Pasalnya selain PNS, Karyawan Swasta juga diprioritaskan pemerintah dalam pengadaan THR 2025.
Estimasi Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca juga: THR Untuk Pekerja Kontrak Karyawan Swasta yang Cair 10 Hari Lagi
Pekerja yang dapat THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kendati sama-sama mendapat THR, nominal yang diterima bisa jadi berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya.
Pasalnya, besaran THR ditetapkan sesuai dengan masa kerja para pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Lantas berapa hitunganTHR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas?
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: 3 Kriteria Karyawan Swasta yang Bakal Dapat THR Lebaran 2025, Segini Nominalnya
Misalnya, Hannah sudah 2 tahun bekerja di Perusahaan X dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Itu artinya, Hannah akan menerima THR satu bulan upah yakni sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, Seah menerima upah Rp5 juta per bulan dan baru bekerja selama 7 bulan di Perusahaan J.
Perhitungannya adalah sebagai berikut 7 bulan (masa kerja Seah) dibagi 12 bulan dikali upah satu bulan Rp5 juta = Rp2,91 juta. Dengan perhitungan ini, THR yang berhak diterima Seah adalah sebesar Rp2,91 juta.
Baca juga: Kapan PNS Guru Dapat THR dan Gaji Lebaran 2025? Ini Perkiraan Besarannya Juga Prediksi Jadwalnya
Bagaimana dengan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.