THR 2025

THR 2025 Akan Cair Pekan Depan, Ini Perhitungan Untuk Pekerja Tetap dan Kontrak

THR 2025 Siap Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Hitungan Besaran untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
THR LEBARAN 2025 - THR 2025 Siap Masuk Rekening Pekan Depan, Segini Hitungan Besaran untuk Pekerja Tetap, Kontrak, dan Freelance. Ilustrasi Uang THR. (Dok: Arsip TribunPriangan.com/ freepik via TribunNews.com) 

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.  
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.  

Namun, jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR dalam dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian atau kebiasaan tersebut.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved