THR 2025

Cara Hitung THR 2025 bagi Karyawan Swasta Baru dan Pekerja Lama, Ada yang Sampai 2 Digit?

Berikut Ini Dia Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta 2025, Bisa untuk Karyawan Lama dan Baru!

Kompas.com/Shutterstock.com/Arif Budi C
THR 2025 - Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025. Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta 2025, Bisa untuk Karyawan Lama dan Baru! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, karyawan swasta akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2025.

Kepastian tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun ketentuan pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, kapan jadwal pencairan THR 2025 karyawan swasta?

Baca juga: Besaran Nominal THR Polri 2025, Tertinggi Jenderal Polisi Hingga 6 Juta, Catat Tanggal Pencairannya!

Baca juga: Besaran THR 2025 TNI dan Polri yang Akan di Dapat, Lengkap dengan Jadwal Pencairan

Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta

khusus untuk THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Akan tetapi, besaran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR 2025?

Baca juga: THR ASN dan TNI/Polri Tahun 2025 Cair 100 Persen, Prediksi Tanggal Cairnya Pekan Depan

Cara menghitung besaran THR

Berikut perhitungan THR karyawan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:

- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

- Karyawan dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan rumus: Masa kerja/12 × satu bulan upah.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved