THR 2025

Batas Waktu Perusahaan Bayar THR 2025 Kepada Karyawan, Sanksi Menunggu bila Melanggar

Batas Waktu Perusahaan Bayar THR 2025 Kepada Karyawan, Sanksi Menunggu bila Melanggar

Kompas.com/Arif Budi C
THR 2025 - Batas Waktu Perusahaan Bayar THR 2025 Kepada Karyawan, Sanksi Menunggu bila Melanggar 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hari raya Idul Fitri selain identik dengan saling memaafkan dan silaturahmi, tapi juga diingat sebagai hari dibagikannya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Terlebih, THR 2025 ini bukan hanya diperuntukkan bagi para pegawai negeri, tapi karyawan swasta juga akan mendapatkan THR.

Kepastian tersebut sudah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," kata Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun ketentuan pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga perusahaan maupun instansi wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, kapan jadwal pencairan THR 2025 karyawan swasta?

Baca juga: Karyawan Baru Sebulan Kerja Dapat THR 2025? Berikut Prakiraan Nominal yang Didapat

Baca juga: Presiden Prabowo Imbau Pengusaha Beri THR untuk Driver Ojol, Ini Besarannya

Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta

Khusus untuk THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Ini karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. 

Baca juga: Pegawai Baru PNS dan Swasta Dapat THR 2025, Berikut Besaran Nominal THR yang Diterima

Baca juga: Karyawan Baru Juga Dapat THR 2025, Begini Cara Tahu Nominal yang Diterima, Yuk Hitung Sekarang!

Bagaimana jika karyawan swasta belum terima THR 2025?

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved