PSU Kabupaten Tasikmalaya
Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Butuh Rp 43,7 Miliar, Berikut yang Akan Dicairkan Pemprov Jabar
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya, rencananya akan dilakukan pada 18 Maret 2025.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp43,7 miliar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ahmad Nur Hidayat mengatakan, anggaran tersebut akan ditanggung oleh Pemprov melalui KPU Jabar dan Pemkab Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi akan membantu sebesar Rp25 miliar untuk pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya, sementara sisanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ahmad, Senin (10/3/2025).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya, rencananya akan dilakukan pada 18 Maret 2025.
Baca juga: Jadwal Tahapan PSU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Tanggal Kampanye dan Pencoblosan
Anggaran Rp25 miliar untuk membantu PSU Kabupaten Tasikmalaya bukan bersumber dari sisa anggaran atau Silpa 2024 KPU Jabar. Merujuk pada Pasal 166 Undang-Undang 10 Tahun 2016, kata dia, bahwa pendanaan dibebankan pada APBD.
"Kalau dari KPU Jabar tidak memungkinkan, saya sudah koordinasi juga dengan KPU RI, mekanismenya tidak bisa," ucapnya.
Demikian pula KPU Kabupaten Tasikmalaya kata Ahmad, meski memiliki Silpa Rp7 miliar, namun tidak bisa dialokasikan untuk PSU.
Sehingga anggaran Rp43,7 miliar untuk pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya murni dari APBD, baik Pemprov Jabar maupun Kabupaten Tasikmalaya.
Biaya PSU ini, akan dialokasikan untuk honorer para penyelenggara PSU seperti petugas KPPS, PPK dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaran PSU di lapangan hingga akhirnya pasangan terpilih ditetapkan.
| Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Akan Dilantik Dedi Mulyadi, Ini Tanggal dan Tempatnya |
|
|---|
| Setelah Jadi Bupati dan Wabup Terpilih Tasikmalaya, Cecep-Asep Akan Lakukan Ini: Sorot Jam Kerja ASN |
|
|---|
| Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, PKB dan Nasdem Ogah Jadi Oposisi di Pemerintahan Cecep-Asep |
|
|---|
| Selain Menerima Putusan MK, DPC PDIP Ucapkan Selamat ke Paslon Terpilih di PSU Tasikmalaya |
|
|---|
| Pasca Putusan MK soal PSU Tasikmalaya, Polisi Lakukan Peningkatan Patroli |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.