PSU Kabupaten Tasikmalaya

Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Butuh Rp 43,7 Miliar, Berikut yang Akan Dicairkan Pemprov Jabar

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya, rencananya akan dilakukan pada 18 Maret 2025.

Editor: Dedy Herdiana
Dok. Shutterstock/Dudin_S/via Kompas.com
Ilustrasi Gedung Sate - Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Butuh Rp 43,7 Miliar, Berikut yang Akan Dicairkan Pemprov Jabar 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp43,7 miliar. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Ahmad Nur Hidayat mengatakan, anggaran tersebut akan ditanggung oleh Pemprov melalui KPU Jabar dan Pemkab Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi akan membantu sebesar Rp25 miliar untuk pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya, sementara sisanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ahmad, Senin (10/3/2025). 

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya, rencananya akan dilakukan pada 18 Maret 2025.

Baca juga: Jadwal Tahapan PSU Kabupaten Tasikmalaya, Ini Tanggal Kampanye dan Pencoblosan

Anggaran Rp25 miliar untuk membantu PSU Kabupaten Tasikmalaya bukan bersumber dari sisa anggaran atau Silpa 2024 KPU Jabar. Merujuk pada Pasal 166 Undang-Undang 10 Tahun 2016, kata dia, bahwa pendanaan dibebankan pada APBD.

"Kalau dari KPU Jabar tidak memungkinkan, saya sudah koordinasi juga dengan KPU RI, mekanismenya tidak bisa," ucapnya.

Demikian pula KPU Kabupaten Tasikmalaya kata Ahmad, meski memiliki Silpa Rp7 miliar, namun tidak bisa dialokasikan untuk PSU.

Sehingga anggaran Rp43,7 miliar untuk pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya murni dari APBD, baik Pemprov Jabar maupun Kabupaten Tasikmalaya.

Biaya PSU ini, akan dialokasikan untuk honorer para penyelenggara PSU seperti petugas KPPS, PPK dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaran PSU di lapangan hingga akhirnya pasangan terpilih ditetapkan.

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved