Ramadan 2025

Tanggal Resmi Pencairan THR Lebaran Idul Fitri 2025 Untuk Karyawan Swasta

Berikut ini terdapat penjelasan mengenai Jadwal atau Tanggal Resmi Pencairan THR Lebaran Idul Fitri 2025 Karyawan Swasta

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
THR KARYAWAN SWASTA - Tanggal Resmi Pencairan THR Lebaran Idul Fitri 2025 Karyawan Swasta. Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).(SHUTTERSTOCK/HABIB FARINDRA via Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik datang buat para Karyawan Swasta yang juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menyusul pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

Pasalnya selain PNS, Karyawan Swasta juga diprioritaskan pemerintah dalam pengadaan THR 2025.

lantas kapan jadwal pasti para karyawan Swasta akan dapat THR 2025?

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Baca juga: Nominal Besaran THR TNI dan Polri 2025 yang Akan Didapat, Lengkap dengan Jadwal Pencairan

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. 

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.  

Aturan THR karyawan swasta 

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda 6 Bulan Kedepan, BisaTetap Dapat Gaji dan THR Lebaran 2025?

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. 

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut: 

- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas 

- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah 

- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing. 

Baca juga: Nominal Besaran THR TNI dan Polri 2025 yang Akan Didapat, Lengkap dengan Jadwal Pencairan

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: 

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12. 

Sekedar informasi, pemerintah telah resmi menganggarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 50 triliun.

Ini menjadi tinggi dibadingkan pada tahun 2024 sebelumnya, yang hanya berkisar pada nominal Rp 48,7 T. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved