THR 2025

THR 2025 Karyawan Swasta Juga Segera Cair, Catat Ini Tanggal Pencairannya

Berikut Kabar Bahagia, Para Karyawan Swasta Akan Segera Dapat THR 2025, Catat Ini Tanggal Pencairannya!

Kompas.com
THR 2025 - Karyawan dan pekerja swasta akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025. Catat Ini Tanggal Pencairannya! 

Hal ini untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H.  

Adapun, ketentuan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR TNI/Polri 2025 dan Jumlah yang Akan Didapat

Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja kriteria karyawan swasta yang berhak menerima THR 2025?

Baca juga: Prediksi Besaran THR Pensiunan TNI dan Polri 2025 yang Naik hingga 12 Persen, Sentuh 2 Digit?

Kriteria Karyawan yang Berhak Menerima THR 2025

Tribuners, berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Ketentuan ini pun berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

 

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan  

Selanjutnya, ada karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Baca juga: Nominal Besaran THR TNI dan Polri 2025 yang Akan Didapat, Lengkap dengan Jadwal Pencairan

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved