CPNS 2024

Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 Ditunda Sampai Akhir Tahun 2025, Ini Penjelasan Menpan-RB

pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Editor: Machmud Mubarok
Kolase TribunPriangan.com
PENGANGKATAN CPNS DITUNDA - Pemerintah melalui Menpan-RB memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. 

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sejarah seleksi CPNS, penundaan pernah terjadi pada tahun 2021 akibat dampak pandemi Covid-19.

Ketika itu, anggaran untuk gaji ASN dan PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang harus dialihkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Jadwal Persiapan Pembukaan Seleksi CPNS 2025

Ridwan pun juga menambahkan, peristiwa penundaan CPNS pada tahun 2021 menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk lebih siap menghadapi kondisi serupa di masa depan.

Pemerintah kemudian melakukan earmark atau penandaan anggaran DAU untuk memastikan bahwa dana untuk gaji PPPK tetap terlindungi. 

Tahapan Terakhir

Saat ini, para peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus sedang menunggu Nomor Induk Pegawai atau NIP.

NIP para peserta sedang diusulkan oleh masing-masing instansi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengusulan NIP peserta CPNS 2024 ini dijadwalkan berlangsung selama hampir sebulan, yakni mulai 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Bagi para peserta yang penasaran dengan progres pengusulan NIP, maka bisa mengeceknya melalui layanan MOLA BKN.

MOLA (Monitoring Layanan) BKN adalah fitur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengajukan usul layanan ke BKN atau Calon Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres layanan Penetapan NIP/NI PPPK.

Adapun layanan di MOLA BKN ini tidak dipungut biaya alis gratis.

Lantas, bagaimana cara pengecekan NIP dan NI melalui MOLA BKN?

Cara Cek Proses NIP dan NI di MOLA BKN

Untuk mengecek status penetapan NIP/NI CPNS dan juga PPPK, kamu bisa langsung ikuti panduan berikut ini:

  • Buka laman resmi layanan di monitoring-siasn.bkn.go.id​
  • Selanjutnya pilih menu Cek Layanan.
  • Kemudian terdapat piliha kategori data yang harus diisi.
  • Pada kategori Layanan pilih Penetapan NIP/NI PPPK, lalu pada kategori Tahun Periode pilih Tahun Seleksi.
  • Langkah selanjutnya input No Peserta.
  • Kemudian ketik Kode Pengaman sesuai dengan gambar yang muncul.
  • Langkah terakhir klik Monitoring Usulan. Setelah itu notifikasi status layanan akan terkirim ke email yang terdaftar di sistem.
Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved